RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II pada September 2025.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam menjamin anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah tanpa terkendala biaya.
Tercatat, sebanyak 707.513 siswa dari jenjang SD hingga SMA sederajat dipastikan menerima bantuan pada tahap ini.
Bantuan yang diberikan tidak hanya untuk biaya sekolah, tetapi juga penunjang kebutuhan pendidikan lainnya.
“Pemantauan pencairan KJP Plus penting dilakukan agar penerima segera memanfaatkan bantuan dengan tepat,” terang pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus
Pemprov DKI menyediakan dua cara praktis untuk mengecek status pencairan KJP Plus, yakni melalui website resmi KJP dan aplikasi Jakarta Edu (JakEdu).
- Website Resmi KJP
- Buka laman: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun penerimaan: 2025.
- Pilih tahap penyaluran: “Tahap II”.
- Klik tombol Cek.
- Aplikasi Jakarta Edu (JakEdu)
- Akses laman: https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan: KJP, BPMS, atau KJMU.
- Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran.
- Klik Cek NIK.
Hasil pengecekan langsung menampilkan status pencairan, termasuk detail tahap penyaluran serta jumlah dana yang diterima.
Baca Juga: Para Ibu Siap-siap, Harga Emas Perhiasan Hari Ini Melonjak, Kalung Gelang Tembus Jutaan Per Gram
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025
Bantuan KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250 ribu/bulan + SPP Rp130 ribu (swasta).
- SMP/MTs: Rp300 ribu/bulan + SPP Rp170 ribu (swasta).
- SMA/MA: Rp420 ribu/bulan + SPP Rp290 ribu (swasta).
- SMK: Rp450 ribu/bulan + SPP Rp240 ribu (swasta).
- PKBM: Rp300 ribu/bulan.
Selain dana bulanan, penerima juga mendapatkan alokasi khusus untuk kebutuhan sekolah, sehingga penggunaannya lebih fleksibel.
Baca Juga: Kronologi Viral Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, Diduga Bawa Kabur 14 Makanan Restoran
Posko Layanan KJP Plus
Bagi siswa atau orang tua yang mengalami kendala, Pemprov DKI membuka posko layanan KJP Plus di seluruh Suku Dinas Pendidikan wilayah Jakarta.
Manfaat KJP Plus
Dengan pencairan KJP Plus Tahap II, siswa Jakarta tidak perlu lagi khawatir soal biaya sekolah. Program ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pendidikan berkualitas, merata, dan terjangkau.
“Bantuan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar benar-benar mendukung masa depan anak-anak Jakarta,” pungkas Disdik DKI. (*)
Editor : Ali Sodiqin