RADARBANYUWANGI.ID - Profesi guru PNS kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji hingga 12 persen, melanjutkan tren kenaikan yang sebelumnya telah ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo tahun 2024.
Sebelum Perpres 79/2025, gaji guru PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran yang sama seperti tahun 2024.
Kini, melalui kebijakan baru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS golongan I–IV, termasuk guru, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I & II: Naik 8 persen.
-
Golongan III: Naik 10 persen.
-
Golongan IV: Naik 12 persen, menjadi golongan dengan kenaikan tertinggi.
Kenaikan ini menjadi dorongan besar bagi guru PNS di seluruh Indonesia, mengingat besaran gaji pokok sebelumnya berada di kisaran:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan penambahan 8–12 persen, guru PNS golongan IV misalnya, kini berpotensi menerima gaji pokok di atas Rp7 juta, tergantung masa kerja dan tingkat jabatan.
Tunjangan Tetap Menggiurkan
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang membuat profesi ini tetap menjadi incaran banyak pencari kerja, antara lain:
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memiliki sertifikat pendidik.
-
Tunjangan Kinerja Daerah untuk guru di daerah terpencil.
-
Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.
-
Tunjangan Sertifikasi dan Makan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Kombinasi gaji dan tunjangan membuat pendapatan guru PNS, terutama di golongan senior, bisa menembus dua digit setiap bulannya.
Baca Juga: 3 Bansos Diperpanjang hingga Oktober 2025, Penerima Wajib Cek Data Terbaru
Dampak Perpres 79/2025
Kebijakan ini menjadi bagian dari Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang tidak hanya menaikkan gaji guru, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dengan program makan siang gratis, renovasi sekolah, dan penyediaan fasilitas kesehatan.
Bagi para guru PNS, kenaikan gaji ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Kini, guru PNS bisa menatap masa depan dengan stabilitas finansial yang lebih baik, sambil tetap menjalankan tugas mulia di ruang kelas. (*)
Editor : Ali Sodiqin