Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perbandingan Gaji Guru PNS 2024 dan 2025 Setelah Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Ali Sodiqin • Senin, 22 September 2025 | 15:45 WIB

ILUSTRASI guru menerima intensif.
ILUSTRASI guru menerima intensif.

RADARBANYUWANGI.ID - Profesi guru PNS kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji hingga 12 persen, melanjutkan tren kenaikan yang sebelumnya telah ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo tahun 2024.

Sebelum Perpres 79/2025, gaji guru PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran yang sama seperti tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Kini, melalui kebijakan baru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS golongan I–IV, termasuk guru, dengan rincian sebagai berikut:

Kenaikan ini menjadi dorongan besar bagi guru PNS di seluruh Indonesia, mengingat besaran gaji pokok sebelumnya berada di kisaran:

Dengan penambahan 8–12 persen, guru PNS golongan IV misalnya, kini berpotensi menerima gaji pokok di atas Rp7 juta, tergantung masa kerja dan tingkat jabatan.

Baca Juga: Oktober 2025 Banjir Bansos! PKH Tahap 4, Beras 20 Kg, BLT Minyak Rp300 Ribu, hingga Dana Penebalan Rp400 Ribu Cair

Tunjangan Tetap Menggiurkan

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang membuat profesi ini tetap menjadi incaran banyak pencari kerja, antara lain:

Kombinasi gaji dan tunjangan membuat pendapatan guru PNS, terutama di golongan senior, bisa menembus dua digit setiap bulannya.

Baca Juga: 3 Bansos Diperpanjang hingga Oktober 2025, Penerima Wajib Cek Data Terbaru

Dampak Perpres 79/2025

Kebijakan ini menjadi bagian dari Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang tidak hanya menaikkan gaji guru, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dengan program makan siang gratis, renovasi sekolah, dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Bagi para guru PNS, kenaikan gaji ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Kini, guru PNS bisa menatap masa depan dengan stabilitas finansial yang lebih baik, sambil tetap menjalankan tugas mulia di ruang kelas. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji guru naik #Perpres 79 Tahun 2025 #guru pns #Presiden Prabowo