RADARBANYUWANGI.ID - Setelah pergantian kabinet dan menteri pendidikan baru, publik ramai bertanya apakah Ujian Nasional (UN) akan kembali diterapkan. Jawabannya, tidak.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen pengganti UN.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
TKA hadir dengan konsep berbeda. Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif, komprehensif, dan tidak lagi jadi penentu kelulusan.
“TKA bukan ujian kelulusan. Tes ini lebih pada pemetaan capaian akademik siswa sekaligus penyetaraan standar pendidikan di seluruh Indonesia,” terang Kemendikdasmen.
Baca Juga: Harta Rp17 M Wali Kota Prabumulih Arlan Disorot, KPK Turun Tangan Cek LHKPN!
Jadwal Penerapan TKA
-
SMA/SMK (Kelas 12): 1–9 November 2025.
-
SD (Kelas 6) & SMP (Kelas 9): Mulai Maret–April 2026.
Dengan jadwal ini, sekolah dan siswa memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi asesmen baru.
Baca Juga: Golo Mori Sunset Run 2025: Lari Senja Spektakuler di Surga Baru Labuan Bajo
Tujuan TKA
-
Validator rapor untuk seleksi perguruan tinggi jalur prestasi (SNBP).
-
Indikator penerimaan di jenjang pendidikan selanjutnya.
-
Pemetaan kualitas pendidikan secara nasional.
Baca Juga: Son Heung-min Gila! Cetak Gol Cepat dan Brace Spektakuler Bawa LAFC Hajar Real Salt Lake
Perbedaan TKA dengan UN dan AN
-
UN: Ujian wajib penentu kelulusan, soal dominan hafalan.
-
AN: Evaluasi mutu sekolah, bukan individu, lewat AKM dan survei.
-
TKA: Mengukur capaian akademik individu, bersifat opsional, soal berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills) seperti verbal, numerik, logika, dan spasial.
TKA diharapkan mampu memicu semangat belajar siswa, sekaligus menjadi peta mutu pendidikan nasional yang lebih adil dan objektif. (*)
Editor : Ali Sodiqin