RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk periode Juli–Desember. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 10 September 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menyampaikan bahwa jumlah penerima manfaat pada tahap ini mencapai 707.513 peserta didik.
Angka tersebut sedikit berkurang dibandingkan Tahap I (Januari–Juni 2025) yang mencapai 707.622 siswa.
Baca Juga: Potongan Sembako Gede-Gedean! Lokasi Pangan Murah September 2025, Diskon Khusus KJP Plus
Proses Verifikasi Penerima
Menurut Taga, penetapan jumlah penerima dilakukan melalui proses verifikasi ketat. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
-
Berstatus penduduk DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak.
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat dalam Kartu Keluarga (KK).
-
Tidak memiliki aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
-
Anggota keluarga dalam KK tidak berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I sebanyak 707.622 siswa, sedangkan Tahap II sebanyak 707.513 siswa,” ujar Taga, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus September 2025 Lewat HP, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet!
Mekanisme Pencairan Dana
Bagi penerima baru, mekanisme pencairan KJP Plus mencakup:
-
Pembukaan rekening di Bank DKI.
-
Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
-
Penyerahan dokumen kepada siswa.
-
Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Dana bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan yang bisa ditarik tunai. Sisanya hanya dapat dipakai non-tunai untuk kebutuhan belajar.
Rincian Besaran Bantuan per Jenjang
Bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
-
SD/SDLB/MI (338.771 siswa): Rp250.000/bulan + Rp130.000 untuk SPP swasta.
-
SMP/SMPLB/MTs (192.020 siswa): Rp300.000/bulan + Rp170.000 untuk SPP swasta.
-
SMA/SMALB/MA (61.139 siswa): Rp420.000/bulan + Rp290.000 untuk SPP swasta.
-
SMK (112.891 siswa): Rp450.000/bulan + Rp240.000 untuk SPP swasta.
-
PKBM (2.696 siswa): Rp300.000/bulan.
Tujuan Program KJP Plus
KJP Plus merupakan program bantuan sosial pendidikan yang dirancang untuk:
-
Mendukung program wajib belajar 12 tahun.
-
Memberikan akses pendidikan yang merata di Jakarta.
-
Memotivasi siswa berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
-
Menarik kembali anak yang putus sekolah agar bisa belajar di sekolah formal maupun PKBM.
Dengan pencairan tahap II ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada lagi anak yang terkendala biaya dalam melanjutkan pendidikan.
Editor : Agung Sedana