RADARBANYUWANGI.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku terbatas, biasanya hanya enam bulan dan bisa diperpanjang hingga maksimal satu tahun.
Banyak warga yang masih bingung, bagaimana cara memperpanjang SKCK dengan benar.
Badan Reserse Kriminal Polri memastikan, proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Mengunggah Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2025
Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen dasar, termasuk SKCK lama yang habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
-
SKCK lama (asli/legalisir, habis maksimal 1 tahun).
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3–6 lembar, dengan latar belakang merah, berpakaian formal, dan berkerah.
Cara Perpanjang SKCK
-
Secara Offline:
-
Datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili.
-
Isi formulir perpanjangan yang disediakan.
-
Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
-
Bayar biaya resmi Rp30 ribu.
-
Tunggu proses verifikasi hingga SKCK baru selesai dicetak.
-
-
Secara Online:
-
Unduh aplikasi POLRI Super App.
-
Pilih menu pendaftaran SKCK online.
-
Isi formulir perpanjangan.
-
Cetak nomor registrasi setelah selesai.
-
Bawa nomor registrasi dan dokumen persyaratan ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK fisik.
-
Biaya Resmi
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SKCK ditetapkan Rp30.000. Tarif ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur calo, sebab seluruh proses perpanjangan bisa dilakukan sendiri dengan cepat dan transparan.
Dengan adanya layanan online, perpanjangan SKCK kini lebih praktis. Namun, warga tetap wajib mendatangi kantor polisi untuk menyelesaikan proses akhir dan menerima SKCK fisik. (*)
Editor : Ali Sodiqin