RADARBANYUWANGI.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen wajib yang sering diminta untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga pengajuan visa ke luar negeri.
Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, berapa sebenarnya biaya resmi untuk membuat SKCK?
Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Disiapkan! Formasi Baru dan Anggaran Jumbo Jadi Sinyal Rekrutmen Besar-Besaran
Biaya Resmi SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000. Tarif ini berlaku sama di seluruh Indonesia.
Warga diimbau untuk mewaspadai oknum yang meminta pungutan lebih, karena biaya resmi sudah ditetapkan pemerintah dan dibayarkan melalui loket resmi atau aplikasi online Polri.
Baca Juga: Bikin Geger! Netizen Sebut Tasya Farasya Sudah Ajukan Cerai di Pengadilan Jaksel
Cara Mengurus SKCK
-
Offline: Datang ke Polsek, Polres, atau Polda terdekat, isi formulir, bawa dokumen lengkap, lalu bayar Rp30 ribu di loket resmi.
-
Online: Gunakan aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi, unggah dokumen, isi data diri, lakukan pembayaran Rp30 ribu secara digital, lalu ambil SKCK fisik di kantor polisi yang dipilih.
Dokumen Persyaratan
-
Fotokopi KTP atau identitas lain.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah.
-
Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
-
Dokumen sidik jari (bisa dibuat di kantor polisi).
Dengan biaya yang tergolong murah, masyarakat kini tidak perlu ragu untuk segera mengurus SKCK.
Prosesnya juga semakin mudah dengan adanya layanan online yang cepat dan transparan. (*)
Editor : Ali Sodiqin