RADARBANYUWANGI.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, hingga mengurus visa.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK kini semakin mudah, baik secara offline maupun online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi.
Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Disiapkan! Formasi Baru dan Anggaran Jumbo Jadi Sinyal Rekrutmen Besar-Besaran
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Fotokopi KTP atau identitas lain.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Lahir/Surat Kenal Lahir.
-
Fotokopi Ijazah terakhir (opsional).
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah, berpakaian rapi, wajah tampak jelas.
Prosedur Pembuatan SKCK
-
Persiapkan Dokumen: Pastikan semua persyaratan lengkap dan jelas.
-
Sidik Jari: Jika belum memiliki dokumen sidik jari, bisa dilakukan di kantor polisi.
-
Pilih Metode:
-
Offline: Datang langsung ke Polsek, Polres, atau Polda, isi formulir, dan bayar biaya resmi.
-
Online: Unduh aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi, daftarkan akun, unggah dokumen, bayar biaya, lalu pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK fisik.
-
-
Ambil SKCK Fisik: Setelah proses selesai, dokumen dapat diambil di kantor polisi yang ditentukan.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Pastikan semua dokumen sesuai data diri.
-
Foto wajib menampilkan wajah utuh tanpa aksesori.
-
Biaya resmi pembuatan SKCK ditetapkan Rp30.000 sesuai aturan PNBP Polri.
Dengan hadirnya layanan online, proses pembuatan SKCK kini semakin praktis dan cepat.
Masyarakat bisa memilih cara konvensional di kantor polisi atau cukup mendaftar lewat gawai. (*)
Editor : Ali Sodiqin