Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cara Bikin SKCK 2025, Syarat Dokumen, Biaya Resmi Rp30 Ribu & Panduan Online Lewat SUPERAPPS

Ali Sodiqin • Selasa, 16 September 2025 | 00:00 WIB

MEMBELUDAK: Sejumlah warga antre mengurus SKCK di Mapolresta Banyuwangi Minggu (14/9).
MEMBELUDAK: Sejumlah warga antre mengurus SKCK di Mapolresta Banyuwangi Minggu (14/9).

RADARBANYUWANGI.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, hingga mengurus visa.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK kini semakin mudah, baik secara offline maupun online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi.

Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Disiapkan! Formasi Baru dan Anggaran Jumbo Jadi Sinyal Rekrutmen Besar-Besaran

Dokumen yang Dibutuhkan

Prosedur Pembuatan SKCK

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua persyaratan lengkap dan jelas.

  2. Sidik Jari: Jika belum memiliki dokumen sidik jari, bisa dilakukan di kantor polisi.

  3. Pilih Metode:

    • Offline: Datang langsung ke Polsek, Polres, atau Polda, isi formulir, dan bayar biaya resmi.

    • Online: Unduh aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi, daftarkan akun, unggah dokumen, bayar biaya, lalu pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK fisik.

  4. Ambil SKCK Fisik: Setelah proses selesai, dokumen dapat diambil di kantor polisi yang ditentukan.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Dengan hadirnya layanan online, proses pembuatan SKCK kini semakin praktis dan cepat.

Masyarakat bisa memilih cara konvensional di kantor polisi atau cukup mendaftar lewat gawai. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#SUPERAPPS PRESISI POLRI #biaya skck #aplikasi polri #cara buat skck #cara daftar online