RADARBANYUWANGI.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali jadi dokumen penting yang banyak dicari masyarakat.
SKCK, yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), diterbitkan Polri sebagai bukti catatan riwayat kejahatan seseorang.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan melalui fungsi Intelkam untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, kuliah, hingga mengurus visa luar negeri.
Baca Juga: SKCK Membludak! Polresta Banyuwangi Buka Layanan di Hari Libur demi Dukung Pemberkasan PPPK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Cara Membuat SKCK Baru
Untuk mengurus SKCK baru secara offline, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
-
Fotokopi KTP/SIM.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
-
Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna, latar merah, sebanyak 6 lembar.
-
Mengisi formulir riwayat hidup di kantor polisi.
-
Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cara Memperpanjang SKCK
Syarat perpanjangan lebih sederhana. Pemohon hanya perlu membawa SKCK lama (asli/legalisir), fotokopi KTP, KK, akta lahir, serta pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.
Pendaftaran SKCK Online
Polri kini menyediakan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS Presisi.
Pemohon cukup mendaftar akun, mengunggah dokumen, membayar biaya resmi, dan memilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK fisik.
Biaya Resmi SKCK
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
Pembayaran dilakukan langsung di loket pelayanan atau melalui sistem online resmi Polri.
Tips Penting
-
Pastikan semua dokumen fotokopi jelas dan sesuai data diri.
-
Foto harus formal, menampilkan wajah secara utuh, tanpa aksesoris wajah.
-
Pemohon berhijab tetap diperbolehkan, asal wajah terlihat jelas.
Dengan prosedur yang semakin mudah, termasuk fasilitas pendaftaran online, pembuatan SKCK kini tidak lagi merepotkan.
Dokumen ini tetap jadi salah satu syarat utama untuk berbagai keperluan, terutama melamar kerja dan seleksi CPNS. (*)
Editor : Ali Sodiqin