RADARBANYUWANGI.ID – Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat.
Padahal, dokumen yang secara resmi bernama Kartu Identitas Anak (KIA) ini punya peran sangat penting, terutama bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP Pink dan KTP Biru ternyata punya perbedaan mendasar.
Baca Juga: Polantas Banyuwangi 70 Tahun! Satlantas Bagi Helm dan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Sekolah
Pertama, sasaran pengguna. KTP Pink hanya berlaku untuk anak usia 0–17 tahun, sedangkan KTP Biru diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
Kedua, dasar hukum. KTP Pink diatur melalui Permendagri No. 2 Tahun 2016, sementara KTP Biru memiliki payung hukum lebih kuat lewat UU Administrasi Kependudukan.
Ketiga, teknologi. KTP Biru sudah dilengkapi chip berisi data biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Sedangkan KTP Pink masih sederhana, tanpa chip.
Baca Juga: Banyuwangi Gaet ISI Surakarta! DKB Resmi Dukung Penguatan Kampus Seni Berbasis Budaya Lokal
Keempat, masa berlaku. KTP Pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun. Begitu lewat, wajib diganti KTP Biru yang berlaku seumur hidup.
Kelima, fungsi tambahan. KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial. Sementara KTP Pink sebatas identitas anak, seperti syarat daftar sekolah, membuka tabungan, hingga mendaftar BPJS.
Tak hanya itu, KTP Pink dibagi dua jenis: untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) dan usia 5–17 tahun (dilengkapi foto).
Meski terlihat sederhana, keberadaan KTP Pink penting untuk perlindungan anak sekaligus mencegah praktik perdagangan anak.
Proses pembuatannya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Dukcapil (misalnya Alpukat Betawi untuk DKI Jakarta), atau langsung di kantor Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan. (*)
Editor : Ali Sodiqin