RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi menambahkan tunjangan bagi guru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Tambahan setara satu bulan gaji atau 100 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Kementerian Agama (Kemenag) segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan surat edaran mekanisme pencairan.
Tiga kelompok guru dipastikan berhak menerima tambahan tunjangan. Pertama, guru ASN Kemenag seperti guru madrasah.
Gaji dan tunjangan mereka, termasuk tambahan ini, langsung ditangani oleh Kemenag sehingga lebih terjamin.
Kedua, guru ASN daerah di sekolah negeri yang pencairannya ditangani pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.
Ketiga, guru agama yang bertugas di sekolah umum. Gaji mereka dibayar pemerintah daerah, tetapi tunjangan profesi berasal dari Kemenag.
Meski aturan sudah jelas, kenyataan di lapangan berbeda. Guru madrasah relatif lebih aman karena pencairan langsung diproses Kemenag.
Namun, guru daerah masih menunggu kepastian sesuai kebijakan masing-masing pemda.
Guru agama di sekolah umum justru paling rentan. Tahun lalu, ada yang hanya menerima 50 persen atau bahkan tidak mendapat tambahan sama sekali.
Kondisi ini membuat DPR RI turun tangan mendesak agar tidak terjadi diskriminasi.
Tambahan tunjangan ini seharusnya menjadi bentuk keadilan, tetapi pengawasan tetap dibutuhkan agar semua guru memperoleh hak yang sama. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Ali Sodiqin