RADARBANYUWANGI.ID – Penyelesaian kelengkapan data guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali menjadi sorotan.
Surat edaran Direktorat Jenderal GTK tertanggal 25 Juli 2025 menegaskan kewajiban verval ijazah bagi calon peserta PPG dalam jabatan yang sudah berkualifikasi minimal S1, dengan tenggat waktu hingga hari ini pada 12 Agustus 2025.
Akurasi data di Dapodik bukan sekadar catatan administratif. Informasi ini menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan, termasuk pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan selisih pembayaran yang harus diperbaiki pada periode berikutnya, atau bahkan dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Guru yang belum berkualifikasi S1 diarahkan untuk melaporkan ijazah terakhir dan mengikuti survei keberminatan studi lanjut.
Bagi yang memenuhi persyaratan, tersedia bantuan biaya pendidikan agar dapat meraih gelar sarjana.
Kemendikbudristek mengingatkan agar para guru tidak terpancing isu yang beredar di media sosial, dan fokus memastikan data resmi sesuai dokumen.
Baca Juga: Terungkap! Nama Indonesia Ternyata Diciptakan Dua Tokoh Asing, Begini Kisah Lengkapnya
Validitas ijazah menjadi penentu kelancaran sertifikasi serta peningkatan mutu guru di seluruh daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah kesalahan data yang kerap menghambat kebijakan strategis di sektor pendidikan, serta memastikan setiap guru menerima hak sesuai kinerjanya. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Agung Sedana