Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cek Data Ijazah S1 di Info GTK Sekarang, Batas Verval Hanya Sampai 12 Agustus 2025!

Fanzha Shefya Yuananda • Rabu, 13 Agustus 2025 | 00:30 WIB
Guru wajib verval sebelum Selasa (12/8) hari ini.
Guru wajib verval sebelum Selasa (12/8) hari ini.

RADARBANYUWANGI.ID – Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) ijazah melalui aplikasi Info GTK hanya tinggal hitungan hari, yaitu paling lambat 12 Agustus 2025.

Guru yang terlewat melakukan verval berisiko menghadapi penundaan pencairan tunjangan sertifikasi.

Edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi guru dengan kualifikasi minimal S1 yang terdaftar sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Keakuratan data ijazah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi syarat mutlak agar kebijakan berbasis data berjalan tepat sasaran.

Bagi guru yang belum berkualifikasi S1, Kemendikbudristek menghimbau agar segera melaporkan ijazah terakhir dan mengikuti survei minat melanjutkan studi.

Dalam sejumlah kasus, pemerintah menyediakan program bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik.

Jika nominal tunjangan yang diterima guru tidak sesuai, penyesuaian akan dilakukan pada triwulan atau semester berikutnya.

Namun, bila terjadi kelebihan pembayaran, dana tersebut wajib dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Surat edaran tertanggal 25 Juli 2025 ini juga mengingatkan guru agar tidak terjebak informasi keliru di media sosial. Langkah resmi yang diakui adalah verval ijazah di Info GTK, bukan melalui tautan tidak jelas atau formulir tidak resmi.

Baca Juga: Terungkap! Nama Indonesia Ternyata Diciptakan Dua Tokoh Asing, Begini Kisah Lengkapnya

Kebijakan ini dianggap sebagai pintu awal menuju peningkatan kualitas guru.

Dengan data yang valid, pemerintah dapat memetakan kebutuhan PPG secara lebih tepat, sehingga sertifikasi berjalan lancar dan bermanfaat bagi proses pembelajaran di kelas. (*)

Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

 

Editor : Agung Sedana
#Kemendikbudristek #Info gtk #tunjangan sertifikasi #PPG 2025