RADARBANYUWANGI.ID – Sebelum mengakses Info GTK, guru disarankan memindai ijazah S1 dalam format digital beresolusi jelas.
Dokumen tersebut akan diunggah untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan data yang tercatat di Dapodik.
Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK pada 25 Juli 2025 mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan verval ijazah bagi guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga hari ini, 12 Agustus 2025.
Bagi guru yang belum S1, langkah yang dianjurkan adalah melaporkan ijazah terakhir dan mengisi survei keberminatan melanjutkan pendidikan.
Beberapa lembaga menyediakan beasiswa untuk mendukung proses tersebut.
Edaran ini juga menekankan bahwa Dapodik merupakan sumber data utama dalam menentukan kebijakan pendidikan, termasuk penetapan peserta PPG dan hak sertifikasi.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau koreksi harus segera diperbarui.
Jika setelah verval ditemukan kekeliruan pada tunjangan, mekanisme penyesuaian akan berjalan otomatis pada periode pembayaran berikutnya.
Kelebihan pembayaran wajib disetorkan kembali ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Guru diminta mengabaikan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Semua instruksi resmi hanya diumumkan melalui kanal Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan daerah.
Dengan persiapan yang rapi, proses verval ijazah dapat diselesaikan tanpa kendala.
Hal ini tidak hanya mengamankan hak finansial guru, tetapi juga memastikan mereka masuk ke dalam daftar prioritas pelatihan PPG sesuai kualifikasi. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Agung Sedana