RADARBANYUWANGI.ID – Validitas ijazah guru yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan pendidikan.
Data yang akurat mempengaruhi penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pencairan tunjangan sertifikasi.
Kemendikbudristek, melalui Dirjen GTK, pada 25 Juli 2025 menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban verval ijazah bagi guru yang sudah S1 dan terdaftar sebagai calon peserta PPG dalam jabatan.
Proses ini dilakukan melalui aplikasi Info GTK dan dibatasi hingga 12 Agustus 2025.
Bagi guru yang belum S1, pemerintah meminta pelaporan ijazah terakhir dan mengisi survei minat studi lanjut.
Ada dukungan berupa program bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik.
Kebijakan ini diiringi peringatan agar guru tidak terpancing kabar bohong di media sosial. Semua prosedur resmi hanya berlaku melalui kanal resmi Kemendikbudristek.
Selain untuk kelancaran sertifikasi, verval ijazah juga menjadi langkah strategis dalam merapikan database pendidikan nasional.
Data yang bersih akan mempermudah pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh daerah.
Baca Juga: Viral Video Jessica Radcliffe Diserang Orca, Benarkah Kejadiannya?
Jika ada ketidaksesuaian pada nominal tunjangan, penyesuaian dilakukan pada triwulan berikutnya.
Kelebihan pembayaran harus dikembalikan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan guru memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap pentingnya pemutakhiran data.
Dengan begitu, kualitas pendidikan akan meningkat seiring bertambahnya jumlah guru bersertifikasi dan berkualifikasi sesuai standar nasional. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Agung Sedana