RADARBANYUWANGI.ID – Jauh di pelosok nusantara, raut wajah kecewa tampak dari banyak guru PPPK yang merasa dipinggirkan.
“Kami tidak iri, hanya ingin diperlakukan adil,” tutur seorang guru PPPK dari Kalimantan Selatan kepada redaksi.
Kalimat itu mencerminkan kegelisahan kolektif para pendidik non-ASN di luar Jakarta, yang menyaksikan kenaikan TPP di ibu kota sebagai sesuatu yang jauh dari jangkauan mereka.
Angka-angka dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2025 tampak menggiurkan.
Untuk posisi Keahlian Utama, misalnya, guru PPPK bisa menerima hingga Rp7,78 juta. Diikuti Keahlian Madya sebesar Rp7,62 juta, Keahlian Muda Rp7,55 juta, dan level lainnya dengan nilai di atas Rp6 juta.
Angka-angka ini jelas menjadi harapan yang menguatkan bagi guru-guru di Jakarta, namun juga menghadirkan rasa kontras bagi mereka di luar Jawa.
Padahal, di sejumlah daerah, ada guru PPPK yang hanya mendapat tambahan penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan.
Bahkan, tak sedikit pula yang tidak memperoleh TPP sama sekali karena alasan keterbatasan fiskal daerah.
Fenomena ini mengangkat pertanyaan besar: apakah keadilan fiskal hanya berlaku untuk daerah dengan anggaran besar?
Baca Juga: Lando Norris Pole, Tapi Gagal Menang, Ini Komentarnya Usai Disalip Oscar
Kabar tentang naiknya TPP bagi guru PPPK di DKI Jakarta seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk merancang kebijakan penyetaraan.
Jangan sampai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan guru justru menciptakan jurang ketimpangan yang semakin lebar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak diapresiasi atas keberaniannya mengambil langkah strategis ini.
Namun, sudah seharusnya langkah ini diikuti oleh terobosan dari pusat agar tidak hanya guru di ibu kota yang bisa tersenyum puas. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.
Editor : Ali Sodiqin