RADARBANYUWANGI.ID - Dalam hidup manusia, naluri untuk menang, unggul, dan diakui selalu menjadi motor penggerak lahirnya kompetisi. Sejak zaman purba, manusia berburu, berlomba, bahkan bertaruh demi membuktikan siapa yang paling kuat, cepat, atau cerdas.
Di era modern, semangat kompetisi itu berubah wujud. Menariknya, hampir semua format kompetisi di zaman ini membutuhkan biaya pendaftaran.
Lalu sampai titik mana biaya kompetisi sah sebagai kontribusi acara, dan kapan ia tergelincir menjadi praktik perjudian terselubung?
Dalam hukum Islam, judi atau maisir termasuk dalam kategori dosa besar. Konsep judi bukan hanya tentang memasang uang di meja kasino, tapi lebih luas. Mulai dari taruhan dengan unsur untung-untungan, tanpa kerja keras atau keahlian, dan dengan risiko kehilangan harta secara sepihak.
“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.” (QS Al-Maidah: 90).
Di sisi lain, manusia tetap butuh sarana adu kemampuan yang sah, adil, dan membawa manfaat. Dari situlah lahir berbagai perlombaan resmi. Entah itu sepak bola, catur, lari maraton, sampai turnamen gim daring.
Para peserta rela membayar biaya pendaftaran sebagai bentuk komitmen, biaya administrasi, sekaligus mendukung hadiah bagi pemenang.
Menurut ustadz Felix Yanwar Siauw, ada garis tipis yang kerap dilupakan. Yakni kalau lomba hanya menjual peluang menang tanpa basis keterampilan, maka inilah yang bisa menjurus ke praktik judi.
Ia menjelaskan, secara konsep orang berjudi pasti ada hal yang dipertaruhkan. Lalu ada bandar, atau orang yang bertugas mengelola taruhan tersebut. Selanjutnya ada permainan, dan terakhir ada pihak pemenang dan kalah.
"Jika sudah memenuhi ini, maka disebut judi," ujarnya.
Dalam hal perlombaan, kompetensi atau turnamen, peran bandar tersebut cukup erat dengan istilah "panitia".
"Biaya pendaftaran itu dijadikan sebagai hadiah atau tidak? Kalau hadiahnya diambilkan dari biaya pendaftaran tersebut, maka itu judi," tegasnya.
Dia juga menegaskan, jika sebuah kompetensi atau turnamen yang memungut biaya pendaftaran, namun tidak dijadikan bagian dari hadiah, maka itu bukan perjudian.
Hadiah yang disediakan, hendaknya tidak dicampur dengan biaya pendaftaran. Hadiah bisa bersumber dari lainnya, misalnya saja dari sponsor.
Contoh kasusnya, ada sebuah turnamen sepakbola tarkam dengan hadiah Rp25 juta. Panitia, telah mengestimasi hadiah tersebut dari akumulasi hasil pendaftaran.
Maka dalam konteks judi ini, biaya pendaftaran justru menjadi taruhan, dan hadiah hanyalah umpan.
Tidak heran, banyak ulama kontemporer menekankan bahwa kompetisi yang sah harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, ada keahlian yang diadu. Kedua, tidak semua pihak mempertaruhkan harta (biasanya pihak penyelenggara yang menyediakan hadiah). Dan ketiga, tidak murni berbasis keberuntungan.
Dalam sejarah Islam sendiri, ada konsep musabaqah atau perlombaan yang diizinkan. Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan lomba balap kuda dan mempersilakan para sahabat bertanding memanah.
Namun, biaya yang dikeluarkan hanya untuk kebutuhan teknis, bukan sebagai taruhan yang dikumpulkan menjadi hadiah.
Prinsipnya jelas, yakni perlombaan menambah ketangkasan, menyehatkan, dan tidak mengandung tipu daya.
Editor : Agung Sedana