Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Alhamdulilah, Akhirnya PPPK Dapat Pensiunan Juga Seperti PNS

Agung Sedana • Sabtu, 5 Juli 2025 | 21:14 WIB
ILUSTRASI honorer di Malang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.
ILUSTRASI honorer di Malang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

RADARBANYUWANGI.ID - PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini tak lagi dipandang sebelah mata soal kesejahteraan.

Salah satu yang kerap ditanyakan para tenaga honorer yang diangkat PPPK adalah Apakah PPPK dapat pensiun seperti PNS?

Untuk diketahui, hak pensiun PPPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan sosial.

Termasuk di dalamnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Skema Pensiun PPPK: Tak Sama Persis dengan PNS

Meski haknya sama, mekanisme pensiun PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS secara otomatis mendapat pensiun bulanan seumur hidup, PPPK menerapkan sistem defined contribution.

Artinya, PPPK wajib membayar iuran bersama dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Iuran ini kemudian dikelola melalui lembaga seperti Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Lama Masa Kerja Supaya Dapat Pensiun Bulanan? Ada syarat penting yang harus dipahami PPPK.

Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, manfaat pensiun akan diberikan sekali bayar (lump-sum) ketika masa kerja berakhir di usia pensiun.

Jika masa kerja mencapai 16 tahun atau lebih, PPPK berhak mendapatkan pensiun bulanan layaknya PNS.

Jadi, semakin lama kontrak PPPK diperpanjang, semakin besar peluang mereka untuk memenuhi syarat pensiun bulanan.

Batas Usia Pensiun PPPK Sama dengan PNS

Sesuai UU ASN terbaru, batas usia pensiun PPPK ditetapkan:

Meski skema pensiun sudah diakui, pelaksanaan detailnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur teknis iuran, perhitungan manfaat, hingga mekanisme pencairan.

Pemerintah melalui Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan akan jadi pelaksana program ini.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan banyak PPPK yang dulu merasa ‘anak tiri’ di birokrasi lantaran tidak dapat pensiun layaknya PNS.

Dengan UU ASN baru, keadilan diupayakan agar seluruh ASN memiliki jaminan hari tua yang layak.

Hak pensiun PPPK sudah tertuang dalam aturan hukum yang sah. Syaratnya jelas, skemanya pun diatur secara bertahap.

Bagi para PPPK, tinggal menanti PP turunan untuk melihat detail besaran iuran dan besaran pensiun per golongan.

 

Editor : Agung Sedana
#pensiunan #pppk