RADARBANYUWANGI.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banyuwangi pada tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan sebesar Rp 1,1 juta per siswa.
Jumlah tersebut berlaku untuk seluruh siswa SMP negeri dan swasta di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi Suratno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP Didik Eko Wahyudi mengatakan, bahwa dana BOS akan dialokasikan secara merata kepada setiap peserta didik di tingkat SMP.
“Tahun ini nominalnya Rp 1.100.000 per siswa. Ini berlaku untuk semua sekolah jenjang SMP di Banyuwangi,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah wajib dilaporkan melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Dispendik.
“Setiap sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana melalui sistem online. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala (Waka) SMPN 1 Giri Dedi Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk penyaluran dana BOS.
“Semua program sekolah sudah disesuaikan dengan ketentuan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Ini merupakan sistem daring yang dirancang untuk membantu satuan pendidikan dalam merencanakan serta mengelola dana BOS secara tertib dan efisien,” terangnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan rincian satuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 pada akhir Desember 2024 lalu.
Rincian satuan biaya, nominal dana, hingga penerima dana BOS dan BOP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.
Berdasar peraturan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler dihitung berdasar indeks biaya pendidikan setiap daerah.
Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah di antaranya untuk penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen (penilaian) dan evaluasi pembelajaran, dan lain sebagainya. (cw6-M Ksatria Raya/sgt)
Editor : Ali Sodiqin