RADARBANYUWANGI.ID – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK negeri tahap III, yakni jalur domisili, resmi dibuka mulai pukul 00.01 hari ini (26/6).
Yang menarik, mesti bertajuk jalur domisili, namun yang menjadi penilaian utama pemeringkatan calon siswa yang mendaftar SMA negeri melalui jalur ini adalah kemampuan akademik siswa yang bersangkutan.
Mengacu prosedur SMPB sebagaimana dilansir di lama spmbjatim.net, apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung satuan pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan pilihan SMA pertama diperingkat lebih dulu pada jalur domisili reguler (kuota 20 persen) dengan pemeringkatan urutan pertama adalah nilai akhir akademik.
Jika nilai akhir akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan satuan pendidikan tujuan.
Apabila nilai akhir akademik dan jarak domisili terdekat dengan satuan pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua.
Jika nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan satuan pendidikan tujuan, dan usia calon murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Selebihnya, apabila calon murid baru tidak diterima pada jalur domisili reguler tersebut, maka calon siswa yang bersangkutan akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (kuota 15 persen) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti di atas.
Namun, apabila calon siswa tetap tidak diterima di SMA pilihan pertama, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA pilihan kedua dengan ketentuan seperti pada sekolah pilihan pertama.
Apabila tetap tidak diterima di satuan pendidikan pilihan kedua, maka pendaftar tersebut diikutkan pemeringkatan pada SMA pilihan ketiga dengan ketentuan seperti pada sekolah pilihan pertama dan kedua.
Sekadar diketahui, pendaftaran SPMB SMA/SMK jalur domisili akan dibuka hingga pukul 21.00 besok (27/6). Jalur ini memiliki kuota sebesar 35 persen dari total daya tampung sekolah untuk SMA dan 10 persen untuk jenjang SMK.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendikprovjatim) Cabang Banyuwangi Setyo Agung Wahyudi mengatakan bahwa jalur domisili tahun ini memiliki perbedaan dengan jalur zonasi yang digunakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya.
”Tahun lalu jalur zonasi memakai jarak rumah sebagai persyaratan utama, tahun ini untuk jalur domisili justru yang menjadi penilaian utama adalah kemampuan akademik,” ujarnya.
Penilaian akademik calon siswa dalam jalur ini mengacu pada kombinasi nilai rapor dan indeks sekolah asal siswa di jenjang SMP. Perinciannya, 60 persen dari nilai rata-rata rapor dan 40 persen dari indeks sekolah.
Dikonfirmasi terpisah, Bendahara SMAN 1 Glagah Abdul Wafa mengatakan, jika terdapat calon siswa dengan nilai rapor dan indeks sekolah yang sama, maka pemeringkatan didasarkan faktor jarak rumah ke sekolah.
”Kalau nilainya sama, maka kami akan melihat jarak rumah ke sekolah sebagai pembanding,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Dispendikjatim Cabang Banyuwangi Prima mengingatkan bahwa peserta jalur domisili hanya diperbolehkan memilih maksimal tiga sekolah.
”Pemilihan sekolah harus sesuai dengan rayon masing-masing, tidak bisa lintas wilayah. Ini sudah ditentukan dalam sistem SPMB Jawa Timur. Di Banyuwangi terdapat tiga rayon berdasarkan wilayah sekolah,” pungkasnya. (cw6-M Ksatria Raya/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin