Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Apa Itu Truk ODOL? Kenapa Harus Dilarang?

Ali Sodiqin • Kamis, 19 Juni 2025 | 19:30 WIB
Dishub dan kepolisian rutin memeriksa kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Dishub dan kepolisian rutin memeriksa kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

RADARBANYUWANGI.ID – Penertiban kendaraan berat terus digencarkan pemerintah.

Bahkan, Dinas Perhubungan bersama satuan polisi di berbagai daerah di Indonesia rutin menggelar operasi terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Operasi tersebut bukan sekadar razia rutin. Penindakan menyasar truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau mengubah dimensi kendaraan demi muatan lebih banyak.

Inilah yang disebut sebagai ODOL—singkatan dari Over Dimension dan Over Load.

ODOL adalah istilah bagi kendaraan yang:

Kedua pelanggaran ini sangat berbahaya karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.

Pemerintah beralasan, kerusakan jalan cepat sekali terjadi kalau ODOL dibiarkan. Bahkan, risiko kecelakaan juga meningkat karena rem truk sering tak mampu menahan beban berlebih.

Pelanggaran Masih Ditemukan

Dalam sejumlah operasi Dishub, sering dilakukan pengukuran ulang dimensi kendaraan, sementara pihak kepolisian melakukan penindakan langsung di lapangan.

Hasilnya, banyak truk yang terindikasi ODOL. Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah penggunaan prime mover trailer 20 feet untuk mengangkut 40 feet, padahal itu melampaui spesifikasi aman kendaraan.

Dalam setiap razia, pemerintah meminta kepada para pengusaha angkutan agar mematuhi spesifikasi kendaraan. Pemilik maupun sopir truk diminta tidak melakukan dimodifikasi truk secara sembarangan.

Akan Ada Normalisasi

Kendaraan yang terjaring ODOL tak hanya ditilang, tetapi juga akan menjalani proses normalisasi dimensi.

Artinya, kendaraan harus dikembalikan ke bentuk semula sesuai standar pabrikan, termasuk pemotongan bagian-bagian tambahan yang ilegal.

Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi bagi kendaraan ODOL, demi menjaga keselamatan di jalan serta memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional dan daerah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#over load #apa itu truk odol #truk odol #Over Dimension