RADARBANYUWANGI.ID – Penertiban kendaraan berat terus digencarkan pemerintah.
Bahkan, Dinas Perhubungan bersama satuan polisi di berbagai daerah di Indonesia rutin menggelar operasi terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Operasi tersebut bukan sekadar razia rutin. Penindakan menyasar truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau mengubah dimensi kendaraan demi muatan lebih banyak.
Inilah yang disebut sebagai ODOL—singkatan dari Over Dimension dan Over Load.
ODOL adalah istilah bagi kendaraan yang:
- Over Dimension: Memiliki dimensi melebihi standar pabrikan. Misalnya panjang, tinggi, atau lebar truk ditambah secara ilegal agar bisa menampung lebih banyak muatan.
- Over Load: Kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang diizinkan. Contoh, truk dengan kapasitas maksimal 7,5 ton tapi diisi 15 ton.
Kedua pelanggaran ini sangat berbahaya karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.
Pemerintah beralasan, kerusakan jalan cepat sekali terjadi kalau ODOL dibiarkan. Bahkan, risiko kecelakaan juga meningkat karena rem truk sering tak mampu menahan beban berlebih.
Pelanggaran Masih Ditemukan
Dalam sejumlah operasi Dishub, sering dilakukan pengukuran ulang dimensi kendaraan, sementara pihak kepolisian melakukan penindakan langsung di lapangan.
Hasilnya, banyak truk yang terindikasi ODOL. Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah penggunaan prime mover trailer 20 feet untuk mengangkut 40 feet, padahal itu melampaui spesifikasi aman kendaraan.
Dalam setiap razia, pemerintah meminta kepada para pengusaha angkutan agar mematuhi spesifikasi kendaraan. Pemilik maupun sopir truk diminta tidak melakukan dimodifikasi truk secara sembarangan.
Akan Ada Normalisasi
Kendaraan yang terjaring ODOL tak hanya ditilang, tetapi juga akan menjalani proses normalisasi dimensi.
Artinya, kendaraan harus dikembalikan ke bentuk semula sesuai standar pabrikan, termasuk pemotongan bagian-bagian tambahan yang ilegal.
Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi bagi kendaraan ODOL, demi menjaga keselamatan di jalan serta memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional dan daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin