RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi menegaskan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.5/4838/429.101/2025 yang dikelurakan pada 11 Juli 2025, yang mengatur kebijakan pengadaan kebutuhan personal peserta didik serta sumbangan komite sekolah.
Kepala Bidang SMP Dispendik Banyuwangi Didik Eko Wahyudi menyampaikan bahwa peserta didik maupun orang tua tidak dibebani kewajiban untuk membeli seragam baru, apalagi harus melalui koperasi sekolah.
”Siswa tidak diwajibkan membeli seragam dari sekolah atau mengenakan seragam baru. Silakan membeli seragam di luar sekolah, yang penting sesuai dengan ketentuan sekolah,” ujarnya.
Didik menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari tekanan bagi wali murid dalam membeli seragam, terutama dari kalangan kurang mampu.
Senada dengan Didik, Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Kesiswaan SMPN 1 Giri Dedi Susanto memastikan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi sekolah.
”Siswa boleh membeli seragam untuk Senin sampai Selasa di luar sekolah, atau bahkan tidak membeli pun tidak apa-apa, selama masih ada seragam lama yang bisa digunakan,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, koperasi sekolah di SMPN 1 Giri telah memiliki badan hukum dan dikelola secara transparan. Namun demikian, pembelian di koperasi tetap bersifat opsional.
”Yang penting seragamnya sesuai aturan, baik warna maupun model, tidak harus baru atau dari sekolah SMPN 1 Giri,” tegasnya.
Dispendik berharap seluruh sekolah di Banyuwangi dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kenyamanan kepada wali murid serta siswa dalam proses pendidikan. (cw6-Mohamad Ksatria/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin