RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi akibat situasi ketenagakerjaan yang masih terdampak berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Jadwal Pencairan BSU 2025
BSU 2025 mulai dicairkan sejak tanggal 5 Juni 2025. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan selesai sebelum minggu kedua bulan Juni, dengan estimasi paling lambat antara tanggal 8 hingga 14 Juni 2025.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per penerima, dan langsung mencakup dua bulan sekaligus, yaitu bulan Juni dan Juli 2025.
Cara Penerimaan BSU
Dana BSU akan disalurkan melalui rekening bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut. Pastikan data rekening Anda sesuai dan aktif untuk mempercepat proses pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cukup masukkan NIK dan data pribadi yang diminta untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi