RADARBANYUWANGI.ID - Dulu, menjadi kepala sekolah sering dianggap sebagai "mimpi eksklusif" bagi para guru berstatus PNS. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Indonesia terus bertransformasi.
Dan kini, kabar baik pun datang, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akhirnya diberi ruang yang sama untuk menduduki posisi kepala sekolah.
Ya, ini bukan sekadar rumor, regulasinya sudah sah berlaku!
Hal ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan ini tidak hanya menyetarakan peluang antara guru PNS dan PPPK, tapi juga menghapus beberapa syarat lama yang sebelumnya dianggap menyulitkan.
Tidak Lagi Wajib Sertifikat Guru Penggerak
Salah satu perubahan terbesar adalah dihapusnya keharusan memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).
Program ini resmi dihentikan sejak 18 Maret 2025 lewat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Sebelumnya, hanya guru yang memiliki sertifikat ini yang bisa melamar jadi kepala sekolah. Kini, semua guru yang memenuhi kriteria umum, termasuk PPPK, bisa mendaftar tanpa hambatan tambahan itu.
Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah
- Pendidikan minimal S1 atau D-IV dari prodi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
- Penilaian kinerja guru minimal predikat “Baik” dalam dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
- Tidak sedang tersangkut masalah hukum atau pernah diberi hukuman disiplin sedang/berat.
Syarat Tambahan untuk Guru PPPK
- Telah mencapai jenjang jabatan Guru Ahli Pertama.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun (bisa dihitung sejak masa honorer).
Ini menunjukkan bahwa guru PPPK tidak hanya bisa jadi pelengkap di sekolah, tapi juga bisa naik ke level strategis memimpin satuan pendidikan.
Selama ini, banyak guru PPPK yang merasa dibatasi secara struktural, meski mereka punya kapasitas yang tak kalah dari guru PNS.
Dengan dibukanya peluang ini, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa status kepegawaian bukan lagi penghalang utama untuk berkembang.
Lebih dari itu, reformasi ini dapat mendorong motivasi kerja dan rasa keadilan di kalangan guru.
Sekarang, siapa pun yang berprestasi dan memenuhi syarat, termasuk PPPK, bisa mendapatkan kepercayaan untuk menakhodai sekolah.
Catatan Penting
Meski sertifikat Guru Penggerak bukan lagi syarat wajib, tetap disarankan bagi guru untuk terus mengikuti program pelatihan kepemimpinan, digitalisasi sekolah, hingga penguatan karakter agar siap menjalankan peran sebagai kepala sekolah dengan baik.
Editor : Agung Sedana