Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dear Guru PPPK: Sekarang Bisa Menjadi Kepala Sekolah, PGP Bukan Lagi Syarat Wajib!

Agung Sedana • Minggu, 8 Juni 2025 | 00:07 WIB
Menurut aturan terbaru, guru PPPK saat ini bisa menjadi Kepala Sekolah. Ini syaratnya!
Menurut aturan terbaru, guru PPPK saat ini bisa menjadi Kepala Sekolah. Ini syaratnya!

RADARBANYUWANGI.ID - Dulu, menjadi kepala sekolah sering dianggap sebagai "mimpi eksklusif" bagi para guru berstatus PNS. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Indonesia terus bertransformasi.

Dan kini, kabar baik pun datang, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akhirnya diberi ruang yang sama untuk menduduki posisi kepala sekolah.

Ya, ini bukan sekadar rumor, regulasinya sudah sah berlaku!

Hal ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Peraturan ini tidak hanya menyetarakan peluang antara guru PNS dan PPPK, tapi juga menghapus beberapa syarat lama yang sebelumnya dianggap menyulitkan.

Tidak Lagi Wajib Sertifikat Guru Penggerak
Salah satu perubahan terbesar adalah dihapusnya keharusan memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).

Program ini resmi dihentikan sejak 18 Maret 2025 lewat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.

Sebelumnya, hanya guru yang memiliki sertifikat ini yang bisa melamar jadi kepala sekolah. Kini, semua guru yang memenuhi kriteria umum, termasuk PPPK, bisa mendaftar tanpa hambatan tambahan itu.

Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah

Syarat Tambahan untuk Guru PPPK

Ini menunjukkan bahwa guru PPPK tidak hanya bisa jadi pelengkap di sekolah, tapi juga bisa naik ke level strategis memimpin satuan pendidikan.

Selama ini, banyak guru PPPK yang merasa dibatasi secara struktural, meski mereka punya kapasitas yang tak kalah dari guru PNS.

Dengan dibukanya peluang ini, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa status kepegawaian bukan lagi penghalang utama untuk berkembang.

Lebih dari itu, reformasi ini dapat mendorong motivasi kerja dan rasa keadilan di kalangan guru.

Sekarang, siapa pun yang berprestasi dan memenuhi syarat, termasuk PPPK, bisa mendapatkan kepercayaan untuk menakhodai sekolah.

Catatan Penting

Meski sertifikat Guru Penggerak bukan lagi syarat wajib, tetap disarankan bagi guru untuk terus mengikuti program pelatihan kepemimpinan, digitalisasi sekolah, hingga penguatan karakter agar siap menjalankan peran sebagai kepala sekolah dengan baik.

 

Editor : Agung Sedana
#aturan terbaru #guru #syarat kepala sekolah #Kepala Sekolah PPPK