Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Segera Cek, Ini Daftar Guru-guru yang Kehilangan Tunjangan Sertifikasi di tahun 2025

Agung Sedana • Kamis, 5 Juni 2025 | 00:41 WIB
Ilustrasi: Berapa tunjangan guru sertifikasi? Ternyata bisa tidak cair sama sekali
Ilustrasi: Berapa tunjangan guru sertifikasi? Ternyata bisa tidak cair sama sekali

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui berbagai regulasi terbaru telah mengatur secara ketat mekanisme pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pendidik yang sudah bersertifikasi. 

Namun, tidak semua guru bersertifikat otomatis akan terus menerima tunjangan tersebut.

Ada sejumlah kondisi dan status tertentu yang bisa membuat seorang guru kehilangan haknya atas TPG, bahkan meskipun sebelumnya telah menerima tunjangan itu secara rutin.

Salah satu penyebab utama dihentikannya tunjangan adalah perubahan status kepegawaian.

Guru honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) misalnya, akan mengalami penghentian TPG dalam statusnya sebagai guru honorer.

Namun bukan berarti tunjangan benar-benar hilang. Sebagai ASN atau PPPK, mereka akan mendapatkan hak lain berupa tunjangan fungsional atau tunjangan kinerja sesuai dengan gaji pokok dan jenjang jabatan yang baru.

Selain itu, guru yang mencapai usia pensiun juga tidak lagi berhak atas TPG. Sesuai ketentuan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru memasuki masa pensiun.

Oleh karena itu, banyak guru disarankan mempersiapkan masa pensiunnya secara finansial sejak dini, mengingat TPG tidak akan lagi diterima setelah status pensiun aktif.

Kondisi kesehatan juga berpengaruh. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan berturut-turut akan kehilangan hak atas TPG untuk sementara.

Tunjangan akan dihentikan selama masa cuti tersebut berlangsung dan baru bisa diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif mengajar dengan jam kerja yang memenuhi syarat.

Hal serupa juga berlaku jika guru mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalani tugas belajar.

Pemberhentian tunjangan juga terjadi jika guru tidak lagi memenuhi beban kerja minimal. Salah satu syarat mutlak penerima TPG adalah melaksanakan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Jika karena kebijakan sekolah atau penyesuaian kurikulum jam mengajar guru menjadi kurang dari itu, maka TPG akan otomatis dihentikan. Dalam beberapa kasus, guru bisa memindahkan jamnya ke sekolah lain agar syarat tetap terpenuhi.

Status lembaga pendidikan tempat mengajar pun jadi penentu. Sekolah yang belum terakreditasi atau kehilangan akreditasi bisa berdampak langsung pada hak guru terhadap TPG.

Demikian juga jika guru tidak memperbarui data pokok pendidik (Dapodik) secara berkala, atau terdapat perbedaan data antara Dapodik dan data kepegawaian, maka proses pencairan tunjangan bisa tertunda hingga dihentikan total.

Yang paling krusial, jika seorang guru terbukti melakukan pelanggaran berat seperti terkena kasus hukum pidana dan dijatuhi hukuman tetap, maka statusnya sebagai penerima TPG langsung dicabut.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi pendidikan agar tunjangan hanya diberikan kepada guru yang tidak hanya memenuhi kompetensi, tetapi juga memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi.

Dengan begitu banyak kondisi yang berpotensi menghentikan tunjangan profesi, penting bagi setiap guru untuk selalu memantau statusnya, memperbarui data, dan memahami ketentuan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab, menjaga hak atas TPG bukan hanya soal administrasi, tapi juga bukti konsistensi dalam menjalankan amanah sebagai pendidik profesional.

Tunjangan profesi guru bisa dihentikan karena perubahan status, cuti, pensiun, hingga masalah hukum. Simak syarat dan penyebab detailnya di sini.

Editor : Agung Sedana
#Tunjangan Sertifikasi Guru