RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kebijakan baru terkait sertifikasi guru yang akan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Aturan ini mencakup kewajiban mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), mekanisme pencairan tunjangan profesi yang diperbarui, serta ketentuan batas usia bagi peserta program.
Semua Guru Wajib PPG
Dalam kebijakan terbaru, semua guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, diwajibkan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, termasuk guru honorer dan lulusan dari jurusan non-kependidikan.
Program PPG dibagi menjadi dua jalur, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, dengan kriteria dan syarat yang berbeda.
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan S-1 atau D-IV yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara PPG Dalam Jabatan menyasar guru aktif yang telah mengajar namun belum tersertifikasi.
Batas Usia Maksimal Pendaftaran
Pemerintah juga menetapkan batas usia maksimal peserta program PPG:
- PPG Prajabatan: Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- PPG Dalam Jabatan: Belum mencapai batas usia pensiun, yakni maksimal 60 tahun.
Meski batas usia minimal tidak dijelaskan secara spesifik, peserta tetap harus memenuhi kualifikasi akademik serta sehat jasmani dan rohani.
Skema Tunjangan Profesi Diubah
Perubahan penting lainnya adalah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika sebelumnya dana tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah, maka mulai 2025 tunjangan akan dikirim langsung ke rekening pribadi guru. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pencairan.
Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
Selain batas usia dan jalur PPG, pemerintah juga memperbarui syarat kelulusan program sertifikasi. Guru harus memiliki IPK minimal 3,00, terdaftar aktif di Dapodik, dan belum pernah memperoleh sertifikat pendidik.
Setelah lulus Uji Pengetahuan (UP), peserta juga wajib mengunggah dokumen Uji Kinerja (UKIN) untuk mendapatkan sertifikasi secara penuh.
Kewajiban mengajar 24 jam tatap muka yang selama ini menjadi syarat pencairan tunjangan juga dihapuskan.
Sebagai gantinya, guru dapat mengonversi aktivitas lain seperti pelatihan, pengembangan kurikulum, hingga penelitian, menjadi jam kerja yang diakui.
Akses Lebih Luas Bagi Lulusan Non-Kependidikan
Kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi lulusan non-kependidikan untuk menjadi guru melalui jalur PPG Prajabatan.
Pemerintah ingin menarik lebih banyak calon guru yang memiliki panggilan hati dan potensi menginspirasi generasi muda, terlepas dari latar belakang akademiknya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penguatan profesionalisme guru.
Sertifikasi bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur kompetensi yang harus dipenuhi demi terciptanya pendidikan yang bermutu.
Editor : Agung Sedana