Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ternyata Guru Bisa Pensiun Lebih dari 65 Tahun Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Agung Sedana • Minggu, 1 Juni 2025 | 06:03 WIB
Ilustrasi: Guru PNS bisa saja pensiun lebih dari usia 65 tahun dengan syarat tertentu.
Ilustrasi: Guru PNS bisa saja pensiun lebih dari usia 65 tahun dengan syarat tertentu.

RADARBANYUWANGI.ID - Banyak yang bertanya guru pensiun umur berapa? Topik ini pada awal 2025 lalu sempat menjadi sorotan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi terkait ketentuan terbaru. Khususnya bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penjelasannya, BKN menegaskan bahwa usia pensiun guru tidak secara otomatis berhenti pada usia 65 tahun. Dalam kondisi tertentu, masa kerja seorang guru PNS dapat diperpanjang, bahkan melewati usia tersebut, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan batas usia pensiun guru diatur dalam sejumlah regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pensiun (BUP) untuk jabatan fungsional guru pada umumnya adalah 60 tahun.

Namun, terdapat pengecualian. Jika guru telah mencapai jenjang jabatan fungsional ahli utama, maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Jabatan ini merupakan tingkatan tertinggi dalam karier fungsional guru, yang menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi yang sangat tinggi terhadap institusi pendidikan.

Lebih lanjut, BKN menjelaskan bahwa ada ruang kebijakan yang memungkinkan perpanjangan masa tugas bagi PNS guru yang sudah mencapai BUP, baik 60 atau 65 tahun.

Apabila instansi sangat membutuhkan keahlian yang dimiliki dan tenaga penggantinya belum tersedia, maka kondisi tersebut memungkinkan dilakukan. Dalam situasi seperti ini, perpanjangan dapat dilakukan atas dasar pertimbangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan persetujuan dari Kepala BKN, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 dan Pasal 239 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Penting diketahui bahwa perpanjangan masa kerja ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru, melainkan bersifat selektif.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan meliputi:

Perlu dicatat bahwa perpanjangan usia pensiun ini tidak serta-merta diberlakukan untuk guru dengan jabatan guru biasa, apalagi jika belum mencapai jenjang ahli madya atau utama. Hal ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik, terutama menjelang masa pensiun.

Dalam penjelasannya, BKN juga mengingatkan bahwa prosedur pengajuan perpanjangan masa kerja harus diajukan minimal 6 bulan sebelum masa pensiun efektif. Ini dimaksudkan agar proses administrasi dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat bahwa semua guru bisa bekerja hingga usia 65 tahun. Informasi ini disalahartikan seolah-olah semua guru PNS akan secara otomatis diperpanjang masa kerjanya, padahal faktanya tidak demikian.

BKN menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bukan hak otomatis, tetapi merupakan diskresi instansi pemerintah atas dasar kebutuhan yang jelas dan terdokumentasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga terus mendorong rekruitmen guru baru melalui jalur ASN PPPK guna menutupi kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, di saat proses penempatan belum sepenuhnya tuntas, skema perpanjangan masa tugas tetap menjadi salah satu solusi jangka pendek.

Dengan kejelasan ini, guru-guru yang mendekati masa pensiun diharapkan dapat lebih memahami aturan yang berlaku, mempersiapkan masa purna tugas dengan lebih baik, dan tidak terjebak pada informasi simpang siur.

Bagi guru yang memang memiliki kompetensi unggul dan dibutuhkan oleh instansi, peluang untuk tetap aktif mengabdi tetap terbuka, dengan prosedur dan persetujuan yang jelas.

 

Editor : Agung Sedana
#guru pensiun umur berapa