RADARBANYUWANGI.ID - Registrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Timur segera dibuka. Sejumlah ketentuan penting ditetapkan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
Bagi calon siswa baru yang ingin mendaftar di satuan pendidikan SMA atau SMK, berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Usia dan Dokumen Identitas
Calon peserta didik harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025. Bukti usia wajib ditunjukkan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.
2. Status Kelulusan
Pendaftar harus sudah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Jika belum menerima ijazah/SKL, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 dari sekolah asal.
3. Lulusan Sebelumnya
Pendaftar dari lulusan sebelum tahun 2025 harus menyertakan surat pernyataan dari orang tua bahwa mereka tidak sedang sekolah dan tidak tercatat aktif di Dapodik atau Emis. Format surat ini bisa diunduh di laman resmi PPDB.
4. Domisili dan Kartu Keluarga
Calon peserta wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum 16 Juni 2025. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya. Dalam kondisi khusus seperti kematian orang tua, perceraian, atau bencana, diperbolehkan menggunakan SKD (Surat Keterangan Domisili) disertai bukti pendukung.
5. Situasi Khusus
Jika KK tidak tersedia karena bencana alam atau sosial, maka SKD dari BPBD setempat bisa digunakan. Untuk kasus perubahan data KK dalam waktu kurang dari satu tahun, dokumen tambahan seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian wajib disertakan.
6. Santri dan Anak Panti
Peserta didik yang tinggal di pondok pesantren atau panti asuhan mengikuti domisili lembaga, dengan syarat menyertakan surat keterangan domisili dari pimpinan lembaga, serta bukti pendirian resmi.
7. Jalur Disabilitas
Calon siswa disabilitas wajib menunjukkan dokumen asesmen dari dokter atau psikolog dan surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan kategori difabel mereka (misalnya netra, rungu, autis, dll.).
8. Peserta dari Luar Negeri
Calon siswa dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Ditjen terkait, tergantung apakah mendaftar ke SMA atau SMK. Sekolah penerima wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.
9. Wilayah Perbatasan
SMA/SMK yang berada di perbatasan Jawa Timur dengan provinsi lain tetap boleh menerima calon siswa dari luar provinsi selama kuota belum penuh.
10. Syarat Tambahan
Semua calon siswa tidak sedang terlibat tindak pidana atau narkoba, tidak bertato atau bertindik (laki-laki), serta tidak bertindik bukan pada tempatnya (perempuan). Mengisi surat pernyataan bahwa semua dokumen yang digunakan otentik dan dapat diverifikasi.
SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menambahkan persyaratan khusus, termasuk tes kesehatan dari dokter puskesmas atau RS pemerintah saat pengambilan PIN.
Setiap calon siswa wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data yang digunakan adalah benar dan sah menurut hukum. Format ini dapat diunduh dari situs resmi PPDB Jawa Timur.
Apabila ingin memastikan kelengkapan dokumen atau mengalami kondisi khusus seperti bencana atau pindah domisili, sebaiknya segera berkonsultasi ke sekolah tujuan atau Cabang Dinas Pendidikan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Untuk informasi resmi dan panduan pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026, kunjungi laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau hubungi Cabang Dinas wilayah setempat.
Editor : Agung Sedana