RADARBANYUWANGI.ID – Haji adalah ibadah puncak yang didambakan setiap muslim.
Namun, seiring waktu, pelaksanaan ibadah ini tak hanya jadi simbol ketakwaan, tetapi juga jadi sorotan soal keadilan dan prioritas dalam beragama.
Bagaimana tidak, antrian panjang hingga puluhan tahun harus dilalui calon jemaah reguler.
Sementara, bagi mereka yang berkantong tebal, ibadah ini bisa dilakukan lebih cepat lewat jalur haji plus atau furoda, bahkan tak sedikit yang berhaji berkali-kali.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan haji berulang kali?
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali.
Dikutip dari NU Online, haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Selebihnya, menjadi sunnah bagi siapa pun yang ingin mengulanginya.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
"Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah." (HR. Ahmad)
Tak heran jika ada kerinduan yang membuncah bagi mereka yang pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk kembali lagi.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 125, Allah menggambarkan Ka’bah sebagai tempat berkumpul dan tempat yang dirindukan:
"Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia..."
Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir pun menegaskan bahwa kerinduan kepada Ka’bah adalah fitrah. "Tak akan pernah puas, walau setiap tahun bolak-balik ke sana," tulisnya.
Keutamaan haji berulang kali juga pernah dikisahkan oleh Qadhi Iyadh dan dicatat oleh Zainuddin Al-Malibari dalam Irsyadul Ibad.
Disebutkan bahwa orang yang berhaji tiga kali, kulit dan rambutnya bisa diselamatkan dari api neraka.
Namun, di balik keutamaannya, muncul pertanyaan besar: Apakah tidak lebih utama harta itu digunakan untuk membantu sesama?
Imam besar Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin melontarkan kritik tajam:
"Mereka menghabiskan harta untuk haji berulang, namun membiarkan tetangganya kelaparan. Mereka merasa lebih mulia padahal ada yang lebih membutuhkan di sekelilingnya."
Pernyataan itu menggugah. Apalagi di tengah realita banyak pesantren yang kekurangan, anak-anak tak mampu yang butuh biaya sekolah, dan kaum fakir miskin yang menunggu uluran tangan.
Umat harus mulai berpikir tentang skala prioritas.
Jika dengan dana yang sama bisa memberi manfaat lebih besar bagi orang lain, maka berinfak atau bersedekah bisa menjadi pilihan ibadah yang lebih utama.
Pada akhirnya, haji berulang kali adalah ibadah sunnah yang sangat mulia, namun tetap perlu diimbangi dengan kebijaksanaan dalam memilih ibadah yang memberi maslahat lebih luas.
Jangan sampai, niat ibadah berubah menjadi ajang pembuktian status sosial.
Ibadah, bukan sekadar perjalanan spiritual, tapi juga cermin kepedulian sosial. (*)
Editor : Ali Sodiqin