Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mau Bikin NPWP Tanpa ke Kantor Pajak? Ini Panduan Lengkapnya

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:35 WIB
Panduan lengkap dan resmi dari DJP melalui sistem Coretax.
Panduan lengkap dan resmi dari DJP melalui sistem Coretax.

RadarBanyuwangi.id - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Seiring perkembangan teknologi, cara membuat NPWP online kini semakin mudah dan efisien melalui platform Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat NPWP online tahun 2025 melalui sistem Coretax yang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Buka laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik “Daftar di sini” pada halaman utama untuk membuat akun baru.
  3. Pilih jenis wajib pajak, misalnya "Perorangan" untuk individu.
  4. Konfirmasi apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih "Ya" jika ada.
  5. Pilih jenis registrasi:
  6. Aktivasi NIK untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau
  7. Hanya Registrasi jika hanya ingin membuat akun tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  8. Isi data pribadi sesuai dokumen resmi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  9. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  11. Lengkapi data ekonomi dan alamat wajib pajak secara lengkap dan benar.
  12. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
  13. Tinjau kembali semua data yang sudah diisi, kemudian centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan lengkap.
  14. Klik tombol “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Setelah proses ini, sistem akan memproses permohonan Anda. Jika data valid dan lengkap, nomor NPWP beserta salinannya dalam format PDF akan dikirim ke email terdaftar. Kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat Anda oleh petugas pajak setelah verifikasi selesai. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#cara membuat npwp online