Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Sesuai Edaran dari BAZNAS Provinsi Lampung

Ali Sodiqin • Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:55 WIB
Amil melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Amil melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos)

RADAR BANYUWANGI – Selain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Lampung.

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, mulai dari besaran zakat fitrah hingga masa berlaku peraturan tersebut.

Besaran Zakat Fitrah

BAZNAS Provinsi Lampung menetapkan bahwa nilai zakat fitrah untuk tahun 2025 adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Jika dirupiahkan, besaran zakat fitrah ini setara dengan Rp 37.500 per jiwa.

Besaran Fidyah

Sementara itu, untuk fidyah, BAZNAS Provinsi Lampung menetapkan besaran sebesar Rp 50.000 per jiwa per hari.

Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Penyesuaian oleh BAZNAS Kabupaten/Kota

Untuk wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, BAZNAS setempat berwenang untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras atau makanan pokok di wilayah masing-masing.

Hal ini bertujuan agar nilai zakat yang dibayarkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi setempat.

Masa Berlaku Keputusan

Keputusan yang tertuang dalam Edaran Nomor 01 Tahun 2025 ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2025.

Diharapkan keputusan ini dapat menjadi pedoman dan mempermudah masyarakat Muslim di Provinsi Lampung dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadhan tahun 1446 H/2025 M.

Penyaluran Zakat

Zakat yang terkumpul akan disalurkan oleh BAZNAS kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan terakhir sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah, serta berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#lampung #besaran zakat fitrah #zakat fitrah #baznas #fidyah