RADAR BANYUWANGI - Bulan Ramadhan adalah waktu yang sangat istimewa bagi umat Islam, di mana mereka diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Kewajiban puasa ini dimulai sejak terlihatnya bulan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi,” yang artinya, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.”
Dengan demikian, sejak bulan Ramadhan terlihat, umat Islam berkewajiban untuk menjalankan ibadah puasa.
Selama bulan Ramadhan, semua aktivitas yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, harus diatur dengan baik.
Dikutip dari NU Online, kewajiban berpuasa ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat secara syara’ (agama), yaitu orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.
Singkatnya, mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa adalah yang diwajibkan untuk berpuasa, sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dikecualikan dari kewajiban ini.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatu Saja menjelaskan secara rinci mengenai orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Ada enam kategori orang yang diizinkan untuk berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan:
- Musafir: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
- Orang Sakit: Mereka yang mengalami sakit yang menghalangi untuk berpuasa.
- Orang Jompo: Orang tua yang tidak berdaya.
- Wanita Hamil: Wanita yang sedang hamil, meskipun hamil karena zina atau hubungan yang tidak sah.
- Orang yang Tercekik Haus: Mereka yang mengalami kesulitan besar akibat haus yang tidak tertanggungkan, mirip dengan orang yang tidak dapat berpuasa karena lapar yang ekstrem.
- Wanita Menyusui: Wanita yang menyusui, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah, termasuk jika mereka menyusui hewan peliharaan.
Islam memberikan kelonggaran bagi orang-orang dalam kategori di atas untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, sebagian dari mereka mungkin diwajibkan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksakan kewajiban puasa kepada mereka yang tidak mampu melaksanakannya.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami syarat dan ketentuan puasa, serta pengecualian yang diberikan oleh syara’.
Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah SWT kepada umat-Nya, agar setiap orang dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuannya.
Mari kita sambut bulan Ramadhan dengan penuh kesadaran dan persiapan, serta berusaha untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. (*)
Editor : Ali Sodiqin