Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ramadhan Tiba, Bagaimana Jika Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu?

Ali Sodiqin • Selasa, 25 Februari 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi niat qadha puasa. (Foto: kudupinter.com)
Ilustrasi niat qadha puasa. (Foto: kudupinter.com)

RADAR BANYUWANGI - Bulan Ramadhan yang penuh berkah segera tiba.

Umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan rukun Islam keempat, yaitu berpuasa.

Namun, bagi sebagian orang, ada tanggung jawab yang belum terselesaikan: utang puasa (qadha) dari Ramadhan tahun lalu.

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui, diwajibkan untuk mengqadha puasa setelah bulan Ramadhan.

Namun, jika seseorang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa alasan yang sah, mereka akan dikenakan kewajiban tambahan berupa fidyah (denda).

Dilansir dari NU Online, Syekh M Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, orang yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil, serta mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian, akan mendapatkan beban tambahan.

Mereka diwajibkan untuk membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Syekh M Nawawi Al-Bantani menjelaskan, bahwa jika seseorang tidak mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba, mereka harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalani.

Kemudian mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.

Kewajiban fidyah ini berlaku bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mengqadha tetapi menundanya.

Namun, ada beberapa kategori yang tidak dikenakan fidyah, seperti orang yang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang lupa, atau mereka yang tidak tahu akan keharaman penundaan qadha.

Namun, ketidaktahuan ini tidak dapat dijadikan alasan jika mereka hidup di lingkungan yang membahas masalah tersebut.

Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram, sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Dengan demikian, sangat penting bagi umat Islam untuk segera menyelesaikan qadha puasa mereka sebelum Ramadhan tiba.

Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga untuk menghindari beban tambahan yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam menunaikan ibadah puasa.

Mari kita sambut bulan suci ini dengan penuh persiapan dan kesungguhan dalam beribadah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#puasa qadha #qadha #hukum #puasa #Rukun Islam #hutang puasa #hamil #sakit #ramadan #fidyah