Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bendera Merah Putih, Simak Ukuran dan Ketentuan Pemasangannya Menurut Aturan Perundangan

Ayu Lestari • Senin, 5 Agustus 2024 | 15:33 WIB

ADA ATURAN: Pemasangan bendera negara sesuai ukuran ada aturan yang mengaturnya
ADA ATURAN: Pemasangan bendera negara sesuai ukuran ada aturan yang mengaturnya
Radarbanyuwangi.id – Bendera merah putih merupakan simbol negara kebangaan masyarakat Indonesia. Maka tak mengherankan saat perayaan momen Agustusan, suasana kota hingga pelosok kampung penuh dengan warna khas bendera negara tersebut.

Bahkan mulai rumah penduduk sampai instansi pemerintah dan perkantoran tak luput dengan pemasangan bendera merah putih. Namun tahukah, bila ada ketentuan khusus mengenai ukuran bendera merah putih. Aturan ini tertuang dalam perundang-undangan perlu diketahui bersama.

Aturan itu yakni Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dimana dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Merujuk aturan perundangan tersebut, berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:

5. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

6. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.

7. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.

8. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.

9. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.

10. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

Untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, bendera merah putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan ukuran dan bentuk yang berbeda pula.

Dimana dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Merunut ketentuan penggunaannya sesuai Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dan, pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di rumah milik warga negara, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (*)

Editor : Niklaas Andries
#meja #lapangan #sang merah putih #istana kepresidenan #bendera merah putih #bendera negara #persegi panjang #ruangan #Kereta Api #ukuran #ketentuan #Aturan Perundangan