Namun ada baiknya semangat nasionalisme tersebut juga dibarengi dengan pengetahuan soal aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih. Ternyata pemasangan dan pengibatannya tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera merah putih termasuk simbol negara. Maka sudah semestinya bendera merah putih dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
Untuk hal ini pemerintah sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera merah putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Sebab, terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera merah putih dapat dikenai denda hingga pidana.
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera merah outih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera merah putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Sedikitnya ada 5 poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya
1. merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar.
2. Melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
3. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera merah putih ini dapat dikenai ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.
Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.
Dimana di dalam Pasal 67, pelanggaran ini diantaranya
1. Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
2. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
3. Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. (*)
Editor : Niklaas Andries