Zakat memiliki banyak manfaat. Selain bisa mensucikan harta benda yang dimiliki. Membayar zakat juga memiliki misi sosial yakni membantu mereka yang kurang beruntung.
Al Quran dan hadist Rasulullah SAW sendiri sudah menentukan kriteria bagi yang berhak untuk menerima zakat.
Seperti tertuang dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari ayat tersebut, golongan yang berhak menerima zakat diantaranya, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, sabilillah, dan musafir. Dibalik golongan penerima zakat tersebut. Ternyata ada 5 golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Mereka itu diantaranya orang kaya. Orang kaya tidak berhak bahkan haram menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh lima ulama hadis, yang artinya:
"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya."
Jadi siapapun yang memiliki harta berlebih hukumnya haram menerima zakat, baik itu anaknya atau istrinya. Apabila mereka menerima zakat maka dianggap mengambil harta yang bukan menjadi haknya.
Berikutnya adalah non-muslim. Semua ulama fiqih sepakat bahwa zakat hukumnya haram apabila diberikan kepada orang kafir atau non Muslim.
Baik mereka seorang kafir harbi, yang memerangi Islam atau kafir dzimmi yang menerima Islam walaupun seorang fakir.
Ulama empat madzhab semuanya sepakat boleh memberikan zakat kepada orang kafir apabila statusnya sudah menjadi mualaf.
Selanjutnya golongan penerima zakat yakni kerabat atau keluarga. Zakat tidak boleh diberikan kepada sesama keluarga, kerabat atau orang yang menjadi tanggungannya.
Contoh kecil adalah zakatnya seorang suami tidak boleh diberikan kepada istrinya sendiri. Itu karena istrinya adalah merupakan bagian dari kewajiban suami atau kepala keluarga untuk menafkahinya.
Apabila seorang suami berzakat kepada istrinya sendiri, di anggap dia sedang memberikan zakat kepada dirinya sendiri.
Selain itu zakat seorang anak juga tidak boleh diberikan kepada orang tua, karena orang tua adalah tanggung jawab anaknya.
Artinya seorang anak tidak boleh memberi zakat tetapi memberi nafkah kepada orang tuanya.
Berikutnya golongan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang yang masih kuat bekerja.
Orang yang masih kuat bekerja haram untuk menerima zakat, karena sesuai dengan hadist Nabi yang artinya. Waktu itu ada dua orang lelaki yang meminta zakat kepada Nabi Muhammad Saw, kemudian beliau bersabda:
"Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa'i).
Dan terakhir yang tidak berhak menerima zakat yakni Keluarga Nabi Muhammad Saw Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya:
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR. Muslim).
Menjelaskan bahwa keturunan dari Nabi Muhammad Saw atau Bani Hasyim tidak diperkenankan untuk menerima zakat.Menurut jumhur ulama mengapa merek tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu diibaratkan seperti kotoran manusia. (*)
Editor : Niklaas Andries