Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bincang Santai dengan Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono

Ali Sodiqin • Jumat, 1 April 2022 | 00:00 WIB
bincang-santai-dengan-kepala-kpp-pratama-banyuwangi-eko-budihartono
bincang-santai-dengan-kepala-kpp-pratama-banyuwangi-eko-budihartono


DEADLINE penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 semakin dekat. Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, tenggat penyampaian SPT tahun 2021 berakhir Kamis (31/3/2022). Sedangkan bagi WP badan, deadline penyampaian SPT jatuh pada 30 April mendatang. Berikut bincang-bincang Direktur Jawa Pos Radar Banyuwangi Samsudin Adlawi dengan Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono.



-----



31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi. Sampai saat ini, sudah berapa persen WP yang lapor SPT?



Target SPT tahun ini hampir seratus ribu WP. Yang harus kami raih adalah 80 persen dari target tersebut. Sampai 27 Maret, realisasinya sekitar 45 ribu atau hampir separo dari target.



Kami mengingatkan kepada para WP bahwa tanggal 31 adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi (OP). Itu pun kami turun ke lapangan. Saya ikut turun. Ternyata WP di Banyuwangi sangat antusias. Kami sampai kewalahan melayani para WP. Bahkan, teman-teman tidak sempat makan.



 



Apa yang dibutuhkan WP OP untuk menyampaikan SPT?



Ada beberapa level bagi WP OP, yakni WP yang SPT-nya 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk pengusaha. Yang dibutuhkan WP OP untuk lapor SPT adalah penghasilan. Dalam hal WP tersebut merupakan karyawan, dia harus punya bukti potong yang dikeluarkan perusahaan tempatnya bekerja. Contohnya saya, dari kantor bikin bukti potong atas penghasilan saya yang sudah dipotong, kemudian pajaknya berapa, itu yang harus dilaporkan di SPT. Selain itu, ada beberapa yang harus diisi, seperti harta, penghasilan lain (contohnya buka toko, buka usaha, dan penghasilan lain selain penghasilan utama).



 



Selama ini ada kesan di masyarakat, terutama WP OP, mengisi formulir SPT itu rumit. Bagaimana sebenarnya?



Seperti yang kami sampaikan, SPT itu ada leveling-nya. Untuk penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun, di atas Rp 60 juta per tahun, dan usahawan, SPT-nya berbeda. Bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, SPT-nya sangat simpel, hanya satu lembar (SPT 1770 SS). Sedangkan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, isian yang harus diisi mulai beragam. Lebih rumit lagi untuk WP usahawan, formulir SPT yang harus diisi ada beberapa lembar.



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan WP tidak perlu datang ke kantor pajak. Mengisi atau lapor SPT bisa di mana saja lewat e-filing.



 



Bisa dijelaskan hasil dari tim KPP Pratama Banyuwangi yang turun ke lapangan memberikan sosialisasi ke masyarakat seperti apa? Apa yang paling banyak ditanyakan pada WP?



WP biasanya pada saat mau lapor SPT tahunan lupa EFIN (electronic filing identification number). EFIN adalah nomor identitas atau istilahnya alat untuk masuk ke aplikasi.



Sebenarnya mereka (WP) bisa mengisi SPT. Namun, yang paling banyak lapor adalah SPT SS dan SPT S. Mereka lebih mantap kalau datang ke Kantor Pajak. Padahal, DJP sudah memberi wadah kalau ada kesalahan, bisa melakukan pembetulan. Misalnya, penghasilan. Selain penghasilan sendiri, ada penghasilan lain yang belum dilaporkan. Ternyata pada saat lapor SPT pertama, itu hanya penghasilan yang didapat dari pemberi kerja. Saat mau memasukkan penghasilan tambahan, saya tinggal buka aplikasi yang sama. Di situ pasti berbunyi perbaikan pertama. Di sistem sudah terdeteksi. Kalau masih ada yang salah lagi, otomatis akan tertera pembetulan kedua.



 



WP Badan yang batas akhir penyampaian SPT-nya 30 April, sampai sekarang sudah berapa persen yang lapor?



Masyarakat WP, baik orang pribadi maupun badan, laporan SPT-nya biasanya menjelang deadline. Ini sudah budaya.



 



Belakangan sedang marak dibicarakan tentang PPS. Apa itu PPS?



PPS adalah program pengungkapan sukarela. Masyarakat luas mengidentikkan dengan tax amnesty. Padahal, ini bukan tax amnesty. PPS ini ada dua kebijakan yang digulirkan. Yang pertama adalah khusus WP yang pernah ikut tax amnesty. Yang kedua bagi WP yang belum pernah ikut.



Untuk yang pernah ikut tax amnesty, yang disampaikan adalah sampai dengan 31 Desember 2015. Sedangkan untuk yang belum pernah ikut tax amnesty, yang dilaporkan adalah harta yang belum dilaporkan mulai 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Batas waktunya mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Ada tarif yang harus dibayar oleh WP, yakni sebesar 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.



Tarif 6 persen berlaku bagi deklarasi atau harta yang disampaikan di dalam negeri dengan diinvestasikan, ke surat berharga negara (SBN), misalnya. Selanjutnya, tarif 8 persen bagi harta yang hanya dideklarasikan. Sedangkan tarif 11 persen bagi harta yang deklarasi di luar negeri tanpa dibawa pulang ke tanah air.



Bagi yang belum pernah ikut tax amnesty, tarifnya lebih besar, yakni 12 persen, 14 persen, dan 18 persen. Ini karena memberi kesempatan bagi WP yang belum pernah ikut tax amnesty. Kebijakan ini hanya untuk WP OP.



 



Apa keuntungan bagi WP yang ikut PPS?
Yang jelas, dia tidak akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak dilakukan, pada saat ketemu ada harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya lebih besar. Karena itu, kami mengimbau kepada semua WP, jika ada harta yang belum terlaporkan, dilaporkan saja melalui PPS ini.



Di KPP Pratama Banyuwangi, yang sudah ikut PPS sampai Maret ini jumlah uangnya sudah Rp 14 miliar. Apalagi, selain sosialisasi, kami juga sudah punya data dari pusat. Data tersebut dikirimkan ke WP. Kalau ada yang belum dilaporkan, silakan ikut PPS.



 



Bagaimana penerimaan pajak selama masa pandemi Covid-19.



Pada 2020, kami tidak berhasil mencapai target. Karena banyak kebijakan pemerintah yang mengakomodasi WP tidak membayar pajak. Pada 2021, kondisi ekonomi mulai membaik dan kebijakan pemerintah tetap diberlakukan. Namun, karena kondisi ekonomi membaik, penerimaan pajak naik. Bahkan, dengan semangat dan kerja keras, KPP Pratama Banyuwangi berhasil melampaui target penerimaan pajak. Tepatnya, mencapai 103 persen dari target sebesar Rp 599 miliar. Mudah-mudahan di 2022 juga terjadi hal yang sama. Karena sampai saat ini penerimaan pajak sudah tumbuh 5 sampai 6 persen dibanding 2021.



Sementara itu, Samsudin lantas membacakan komentar salah satu pemirsa podcast yang juga disiarkan secara langsung di Channel YouTube Radar Banyuwangi TV tersebut. Yakni, dari David Rizky yang mengutip pernyataan KH Abdullah Kafabihi Mahrus. ”Bayar pajak iku umpamane urunan paku mbangun negoro (Membayar pajak itu umpamanya urunan paku untuk membangun negara, Red)”.


Editor : Ali Sodiqin
#pajak #pemulihan ekonomi