RadarBanyuwangi.id – Kesadaran sebagian masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih memprihatinkan.
Buktinya, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah secara serampangan.
Ironisnya lagi, sampah-sampah tersebut dibuang di kawasan jalan protokol yang notabene menjadi bagian dari wajah kota Banyuwangi.
Setidaknya itu terbukti di kawasan simpang empat Karangrente sekitar pukul 07.00 Jumat (25/8). Petugas mendapati sampah popok sekali pakai berserakan di lokasi tersebut.
Padahal sebelumnya, yakni sekitar pukul 05.00, petugas sudah membersihkan kawasan tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Amrullah tidak menampik fenomena masih banyak warga yang buang sampah sembarangan.
Selain popok sekali pakai, tidak sedikit pula warga yang membuang sampah plastik sembarangan.
Amrullah mengaku, pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan imbauan kepada warga untuk membuang sampah secara benar.
Selain itu, selaku dinas yang berwenang DLH juga terus berusaha membangun kesadaran masyarakat terkait kebersihan lingkungan.
”Perlu disadari bahwa selain berakibat buruk pada lingkungan, siapa pun yang membuang sampah secara sembarangan juga bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” ujarnya.
Amrullah menambahkan, di Banyuwangi telah terdapat tempat pengolahan sampah jenis popok sejak tahun 2017.
Tepatnya, di wilayah Kelurahan Tamanbaru. Di tangan masyarakat yang kreatif, sampah popok bisa didaur ulang menjadi berbagai benda kerajinan bernilai ekonomis.
Amrullah menambahkan, untuk menuntaskan permasalahan sampah pemkab juga mulai menggerakkan kepedulian masyarakat dan pemerintah desa (pemdes) melalui program Banyuwangi Hijau.
Sistem pengolahan sampah dikemas dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien.
Menurut Amrullah, pihaknya menargetkan ada 33 desa yang nantinya menjadi sasaran program tersebut. Saat ini ada sekitar 13 desa yang sudah difasilitasi atau dilakukan pendampingan.
Melalui program tersebut, harapannya masyarakat menjadi lebih aware dan bijak mengelola sampah sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono menyerukan kepada semua masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Dia juga mengaku akan mengkaji peraturan berkaitan dengan permasalahan sampah di Banyuwangi.
”Akan dilakukan kajian berkenaan sanksi bagi warga yang membuang sampah pada tempat-tempat strategis atau jalan poros dan lain sebagainya. Sanksi dimaksud itu bisa diatur dalam peraturan bupati atau peraturan yang lain,” pungkas Mujiono. (tar/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin