Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PPKM Darurat, Satpas SIM Polresta Banyuwangi Berikan Kompensasi

Ali Sodiqin • Minggu, 18 Juli 2021 | 21:55 WIB
ppkm-darurat-satpas-sim-polresta-banyuwangi-berikan-kompensasi
ppkm-darurat-satpas-sim-polresta-banyuwangi-berikan-kompensasi


RadarBanyuwangi.id – Mengikuti aturan pemerintah dengan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli. Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi, memberi kompensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis selama masa pembatasan tersebut.



Kompensasi yang diberikan adalah perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah PPKM berakhir dan diberi waktu mulai 21 Juli - 27 Juli. Selain itu, Selama masa pembatasan berlaku layanan Satpas mengurangi jumlah pemohon dan menjaga ketat protokol kesehatan (Prokes). ”Jadi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ditanggal PPKM tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah masa pembatasan tersebut berakhir,” kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani.



Fani menambahkan, pembatasan sebelum PPKM telah dilakukan, namun dengan diberlakukan pembatasan darurat kali ini Satpas SIM Polresta Banyuwangi semankin mengurangi jumlah pemohon. Hal itu sebagai upaya pencegahan Covid-19.



”Selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon kita batasi 50% dari hari biasanya. Dikarenakan sekarang ada PPKM, kita menekan jumlah tersebut hingga berkisar 25%,” tambahnya.



Kompensasi perpanjangan SIM, jelas Fani, diberikan kepada masyarakat yang memiliki SIM dan ketika masa PPKM Darurat surat tersebut habis masa berlaku.untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar mengetahui informasi ini, supaya pencegahan penularan Covid-19 dalam antrian perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah PPKM darurat  dinyatakan selesai. ”Pelayanan tetap buka, namun dengan pengurangan kapasitas. Dengan menerapkan Prokes secara ketat,” ungkapnya.



Fani menambahkan, bagi pemilik SIM yang tidak segera memperpanjang SIM sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang berlaku, pemohon bisa mengajukan sebagai pemohon baru. Selama PPKM Darurat, memang diberikan kompensasi dalam pemudahan perpanjangan SIM, mengingat pemerintah melakukan pembatasan kegiatan untuk masyarakat.



”Bila dengan kemudahan tersebut tetap tidak melakukan perpanjangan, pemohon Bisa melakukan pengurusan SIM dengan mekanisme pembuatan baru,” pungkasnya.(rio)


Editor : Ali Sodiqin
#covid-19