Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sudah Kantongi Izin? Mie Gacoan Banyuwangi Tempati Ruang Terbuka Hijau, Ini Respon Kepala Bappeda Banyuwangi Soal Validasi PKKPR

Redaksi • Kamis, 15 Mei 2025 | 18:53 WIB
Bangunan gerai Mie Gacoan berdiri megah di sebelah selatan Taman Blambangan. Saat ini Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam proses validasi.
Bangunan gerai Mie Gacoan berdiri megah di sebelah selatan Taman Blambangan. Saat ini Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam proses validasi.

RADARBANYUWANGI.ID – Makin banyak saja gerai makanan cepat saji yang membuka cabang di Banyuwangi.

Yang terbaru adalah gerai Mie Gacoan yang berdiri di Jalan Diponegoro Banyuwangi, tepatnya di sebelah timur Hotel Blambangan.

Bangunan Mie Gacoan yang hampir 100 persen tuntas tersebut menempati lahan kosong milik pengusaha papan atas Banyuwangi.

Bertahun-tahun lahan tersebut dibiarkan kosong. Mengacu Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW), lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan.  

Bangunan Mie Gacoan tersebut tengah menjadi sorotan publik. Sebab, bangunan dan operasional usaha tersebut belum sepenuhnya mengantongi dokumen perizinan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi menyebutkan, proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gerai Mie Gacoan masih tahap input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain itu, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar kesesuaian tata ruang usaha juga masih dalam proses validasi.

”Permohonan izin saat ini dikembalikan ke pihak pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem OSS dan SIMBG,” ujar Kepala Bappeda Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi. 

Sebagai informasi, usaha kuliner skala besar sekelas Mie Gacoan wajib mengantongi beberapa dokumen legal. Di antaranya NIB (Nomor Induk Berusaha), PKKPR, PBG, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta izin lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) tergantung dari tingkat risikonya.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari publik terkait legalitas operasional usaha kuliner tersebut yang sebentar lagi akan beroperasi.

Di sisi lain, gerai Mie Gacoan yang berdiri tepat di sebelah selatan Taman Blambangan tersebut diketahui sudah menyelesaikan tahapan persiapan hingga 50 persen pada Rabu (14/5).

Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila ikut bersuara terkait berdirinya gerai Mie Gacoan di kota Banyuwangi. Gerai tersebut akan mulai beroperasi pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 8.00 WIB. 

Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berdiskusi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), PU-CKPP, dan pelaku usaha Mie Gacoan.

Diskusi tersebut membahas permasalahan perizinan hingga tatanan kota yang diberlakukan nanti saat gerai mulai beroperasi.

Marifatul menjelaskan, lahan yang dibangun Mie Gacoan tersebut sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan kini telah berubah fungsi menjadi area usaha.

Itu dilakukan seiring dengan ketidakmampuan Pemkab Banyuwangi melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut guna merealisasikan rencana RTH.

Sebagai konsekuensi dari kondisi tersebut, kawasan yang semula direncanakan sebagai RTH akhirnya masuk dalam zona kuning berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Zona kuning masuk kategori wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk fungsi permukiman maupun kegiatan usaha, sesuai dengan regulasi penataan ruang daerah.

Selain itu, kata Marifatul, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk usaha Mie Gacoan telah diterbitkan. Saat ini masih dalam pengurusan PBG.

”Dengan terbitnya PKKPR, maka kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Apabila izin PBG sudah diterbitkan, maka usaha tersebut berpotensi segera beroperasi secara legal dan resmi,” tegasnya.

Manager Operasional Mie Gacoan Guntur Wahyudi mengatakan, pihaknya  akan berusaha mempercepat persiapan agar pada saat grand opening sudah mencapai 100 persen.

Terkait kemacetan arus lalu lintas yang kemungkinan terjadi, pihak manajemen akan melakukan antisipasi. 

”Kami berencana akan melakuan buka-tutup parkir. Selain itu, lokasi kami yang strategis dan bersebelahan dengan Taman Blambangan akan sangat membantu jika pengunjung datang melebihi kapasitas ruangan sehingga mereka masih bisa take away makanan dari sini dan dimakan di area Taman Blambangan,” tandas Guntur. (cw5-Dalila Adinda/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Ruang Terbuka Hijau #Dinas PU #Bappeda #sorotan publik #PU-CKPP #PBG #izin #SimBG #banyuwangi #Alih Fungsi #usaha #Mie Gacoan #dokumen perizinan