Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Viral Acara Perpisahan Sekolah di Bali Undang DJ Tuai Sorotan, Sekolah Terancam Sanksi

Niklaas Andries • Minggu, 11 Mei 2025 | 20:58 WIB
VIRAL: Acara perpisahan sekolah di Bali jadi sorotan nasional
VIRAL: Acara perpisahan sekolah di Bali jadi sorotan nasional

Radarbanyuwangi.id -  Acara perpisahan sekolah di Bali menjadi perbincangan saat ini. Hal ini setelah graduation siswa tersebut mengundang DJ sebagai penampil dalam acara tersebut.

Viralnya penampilan DJ berpakaian menyerupai seragam sekolah dalam acara kelulusan SMKN 1 Tejakula, Buleleng. Aksi tersebut menuai kritik publik dan menjadi sorotan nasional.

Fenomena ini pun mendapat sorotan dari DPD RI Arya Wedakarna. Banyak temuan sekolah di Bali yang mengundang DJ saa acara perpisahan

Bukan hanya SMKN 1 Tejakula saja yang mengundang DJ saat acara perpisahan. Ada sejumlah sekolah yang juga melakukan hal yang sama.

Adapun sekolah-sekolah tersebut yakni SMAN 1 Tejakula, SMAN 2 Tejakula, SMAN 2 Singaraja, SMKN 2 Singaraja, SMAN 2 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, dan SMAN 9 Denpasar.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali pun langsung merespon temuan tersebut. Mereka secara khusus telah menggelar pertemuan untuk membahas pertemuan tersebut.

Pertemuan juga dihadiri senator Arya Wedakarna. Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdikpora Bali menyanggupi bahwa acara kelulusan harus mengacu pada efisiensi anggaran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

"Astungkara tahun 2026 akan diberikan kelonggaran dan keseragaman, namun dalam format sederhana sesuai Inpres tersebut," tulis AWK lewat akun Instagram pribadinya.

Kepala Bidang SMA Disdikpora Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma mengatakan sejumlah polemik yang terjadi selama ini disebabkan oleh miskomunikasi terkait regulasi.

“Masalah yang muncul karena miss komunikasi soal aturan. Sekolah-sekolah sudah sepakat untuk tidak lagi mengundang DJ dengan kostum sekolah tahun depan,” ujar Pasek.

Ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk diantaranya efisiensi biaya dan penggunaan busana adat Bali sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2018.

Pihak sekolah pun telah menerima sanksi teguran dari Disdikpora.

“Sanksinya berupa teguran. Waktu itu lisan, karena pihak sekolah sudah jujur mengakui kelalaiannya,” tambah Pasek.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang SMK Disdikpora Bali, Crisna Adijaya, menyebut langkah mitigasi sudah dilakukan.

Pihaknya telah meminta klarifikasi dari panitia pelaksana dan pihak sekolah.

“Informasi sudah kami tindak lanjuti, termasuk video klarifikasi dari DJ yang bersangkutan. Dari pihak sekolah juga sudah memberikan penjelasan,” jelas Crisna.

Menurutnya, acara tersebut diinisiasi oleh siswa. Sekolah hanya berperan sebagai pengawas agar kegiatan berjalan tertib.

“Acara itu murni ide siswa. Sekolah hanya mengawasi. Memang di video terlihat seperti siswa berpakaian terbuka, tapi itu DJ-nya yang mengenakan kostum menyerupai seragam sekolah, atas kesepakatan dengan para siswa,” ujarnya. (*)

 

 

Editor : Niklaas Andries
#perpisahan sekolah #regulasi #sanksi #pendidikan #dj #arya wedakarna #denpasar #buleleng #bali #efisiensi #sekolah #senator #Disdikpora #Singaraja