RADARBANYUWANGI.ID – Pro kontra penertiban sejumlah toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin operasi mencuat ke publik dalam sepekan terakhir.
Ada yang mendukung dan menolak penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Banyuwangi tersebut.
Pengurus Cabang Nahdlatul UIlama (PCNU) Banyuwangi ikut angkat bicara dengan langkah penertiban tersebut.
PCNU sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemkab Banyuwangi dalam menertibkan dan menutup toko berjejaring yang tidak memiliki izin operasi.
Namun, langkah tersebut sebaiknya harus disertai dengan kebijakan yang saling mendukung dan tidak saling merugikan.
Jika mencermati dan atau membaca situasi secara riil perkembangan di zaman digital seperti sekarang, maraknya toko modern berjejaring maupun toko kelontong jangan hanya sebatas dilihat dari sisi kaya atau miskin.
”Kalau hanya sebatas pemerataan ekonomi, agar tidak dijustifikasi, hanya menguntungkan dan memperkaya pengusaha besar saja,” tegas Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Ustad Sunandi Zubaidi didampingi wakil ketuanya, Karyono.
Dikatakan Gus Nandi, sapaan akrab Sunandi Zubaidi, sebenarnya kebijakan Pemkab Banyuwangi tersebut sudah bagus dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang Tidak Berjaringan dan yang Berjaringan.
”PCNU sangat mendukung langkah pemkab jika toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin memang layak ditertibkan semua. Hanya saja, penertiban tersebut jangan tebang pilih. Kami yakin langkah yang dilakukan pemkab sebagai upaya proteksi pasar dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gus Nandi.
Gus Nandi juga menyoal maraknya toko kelontong yang buka 24 jam (Toko Madura). Toko tersebut juga berjejaring meski wujudnya toko ritel sederhana.
”Apakah mereka berizin semua, belum tentu. Perlu diingat saat ini pasar bebas yang sudah kita rasakan bersama justru sangat menghantui toko modern maupun toko kelontong punya Yuk Nah dan Yuk Tun,” katanya.
PCNU, kata Gus Nandi, sepakat jika penertiban toko modern untuk melindungi pemilik toko-toko kelontong yang dikepung minimarket, supermarket, dan gempuran perdagangan online.
”Karena itu perda yang dibuat pemerintah pun harus memproteksi rakyat. Pemerintah juga diharapkan tegas menindak toko-toko modern yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Agar polemik penertiban toko modern berjejaring tidak berkepanjangan, harus dicari langkah win-win solution. Pemilik toko modern harus dipanggil untuk duduk bersama. Kalau persoalan ini diselesaikan dengan baik-baik, Gus Nandi yakin persoalan segera tuntas.
”Dalam NU itu ada istilah tabayun yang bisa menciptakan suasana yang kondusif. Pemilik toko modern diajak bicara melalui musyawarah, agar bisa tertib dan ada kemauan untuk mengurus perizinan. Sekali lagi PCNU mendukung langkah Pemkab Banyuwangi jika penertiban tersebut untuk melindungi pedagang kecil,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin