RADARBANYUWANGI.ID – Ratusan wajib pajak mendatangi kantor Samsat Banyuwangi yang terletak di Jalan Brawijaya, Selasa (8/4).
Mereka mengantre untuk membayar pajak kendaraan pada hari pertama masuk kerja pascalibur panjang Idul Fitri.
Begitu layanan dibuka pukul 08.00 hingga 11.00, tercatat 620 wajib pajak melakukan pembayaran. Sebanyak 500 orang membayar pajak kendaraan tahunan dan 120 orang membayar pajak lima tahunan.
”Memang benar pada hari pertama masuk kerja di kantor Samsat, masyarakat memanfaatkan layanan sehingga terjadi penumpukan dan antrean panjang,” ujar Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Enita Dwi Rahayu.
Pelayanan Samsat di Polresta Banyuwangi ditutup selama libur Idul Fitri 1446 H dan Nyepi 2025 atau terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Selasa (8/4) Samsat kembali dibuka setelah libur panjang.
Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, ratusan wajib pajak kendaraan bermotor mengantre sejak pagi di pelayanan drive thru maupun di kantor induk Samsat.
Setelah libur Lebaran selama dua minggu, kini pelayanan Samsat Banyuwangi kembali dibuka, baik di kantor induk, drive thru, maupun layanan keliling.
”Semua layanan kami buka di hari pertama,” kata Enita.
Dia menyebut, pemohon yang membayar pajak didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua.
”Antrean memang sempat mengular sejak pagi, tapi berangsur landai. Hingga siang, pemohon yang membayar pajak tahunan sudah tembus 500 orang. Untuk pajak lima tahunan mencapai 120 orang,” ungkapnya.
Samsat berkomitmen tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka layanan lebih awal untuk mengantisipasi membeludaknya pembayar pajak kendaraan.
”Hari ini pelayanan dibuka mulai pukul 07.30 hingga 13.00. Bagi pemohon yang sudah datang di Samsat, namun sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tetap kami tampung dengan memberikan nomor antrean. Pemohon bisa mengurus di hari berikutnya sesuai antrean,” kata Enita.
Enita menambahkan, masyarakat juga tidak dikenakan denda ketika terlambat melakukan pembayaran pajak. Selagi masa tenggang saat libur Lebaran, ada dispensasi untuk wajib pajak.
”Hanya denda Jasa Raharja saja yang harus dibayarkan, sedangkan denda lainnya tidak ada,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin