Penutupan ini bakal berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang. Artinya layanan Satpas akan ditutup pada Jumat 28 April 2025.
Dan bakal dibuka kembali pada Selasa 8 April 2025. Lalu bagaimana SIM yang mati atau masa berlakunya habis saat penutupan layanan tersebut diberlakukan.
Ada dispensasi khusus yang diberikan bagi pemilik SIM yang kebetulan masa berlakunya habis saat penutupan tersebut.
Pemohon dapat melakukan mekanisme permohonan perpanjangan mulai 8 April hingga 15 April 2025.
Apabila dalam kurung aktu yang ditentukan tersebut SIM tidak diperpanjang. Otomatis pemohon SIM wajib melakukan permohonan SIM dengan mekanisme seperti pembuatan SIM baru. (*)
Editor : Niklaas Andries