Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemkab Banyuwangi Ancam Tutup Permanen Tempat Karaoke yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

Agung Sedana • Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi tempat karaoke ditutup. (Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)
Ilustrasi tempat karaoke ditutup. (Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke dilarang beroperasi alias wajib tutup total selama Ramadan.

Apabila ada yang nekat buka, bakal dikenai sanksi berat yang mengancam berupa penutupan permanen.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi Taufik Rohman menyatakan, larangan ini tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi nomor: 321 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekkab Guntur Priambodo.

Dalam edaran tersebut, jelas disebutkan kebijakan yang mengatur jam operasional tempat hiburan, hotel dan rumah makan, termasuk destinasi wisata.

”Tempat hiburan seperti karaokean, diskotek, dilarang penuh untuk beroperasi selama bulan puasa alias harus tutup total. Untuk SE akan kami teruskan setelah ini kepada pihak-pihak terkait,” kata Taufik, Jumat (28/2).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Taufik menyebut Pemkab Banyuwangi melalui Satpol PP akan secara rutin melakukan patroli.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan umat Islam di Banyuwangi bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan nyaman.

Taufik menyebut, apabila ditemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi, maka Pemkab Banyuwangi tak segan bertindak tegas.

Sanksi bisa berupa teguran, pembinaan, dan bahkan hingga evaluasi izin operasi yang berujung penutupan.

”Ada sanksi yang menanti jika tidak mengindahkan kebijakan ini. Namun, tetap kami kedepankan upaya komunikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara untuk restoran dan rumah makan, masih diizinkan beroperasi selama Ramadan.

Menurut Taufik, syaratnya tidak boleh membuka secara vulgar seperti hari normal biasanya.

Warung atau rumah makan harus menutup separo bangunan depan menggunakan kain atau jenis penutup lainnya.

”Warung atau rumah makan boleh buka, tapi harus bisa menghargai umat yang menjalankan puasa. Minimal pakai tabir penutup agar kegiatan di dalam tidak terlihat dari luar,” pungkas Taufik. (cw4/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pemkab banyuwangi #tutup #bulan suci #ramadan #tutup permanen #tempat karaoke