Radarbanyuwangi.id – Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Banyuwangi kini bisa mengurus lisensi mengemudinya dengan mudah. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberlakukan layanan SIM keliling pekan ini.
Untuk periode pekan ini dua kecamatan di Banyuwangi yakni Singojuruh dan Siliragung akan menjadi jujukan bus layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling di dua kecamatan tersebut akan dilayani pada:
1. Kecamatan Singojuruh – 12 Februari 2025
2. Kecamatan Siliragung – 13 Februari 2025
Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi.
Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.
Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp80 ribu. Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
3. Surat Cek Kesehatan
4. Surat Tes Psikologi. (*)
Editor : Niklaas Andries