Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tidak Terima Masyarakat Diancam Pihak Perkebunan Kalibendo, Anggota DPRD Banyuwangi Sebut Dibekingi Presiden

Bagus Rio Rohman • Senin, 13 Januari 2025 | 16:59 WIB
Direktur PT Perkebunan Kalibendo Candra Sasmita (kiri) hadir dalam hearing alih fungsi komoditas di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi pada Jumat (10/1) lalu.
Direktur PT Perkebunan Kalibendo Candra Sasmita (kiri) hadir dalam hearing alih fungsi komoditas di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi pada Jumat (10/1) lalu.

RadarBanyuwangi.id - Direktur PT Perkebunan Kalibendo Candra Sasmita meminta diadakan hearing bersama seluruh perkebunan di Kabupaten Banyuwangi.

Permintaan tersebut disampaikan Candra kepada Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo saat rapat dengar pendapat pada Jumat lalu (10/1).

Seluruh perkebunan di Banyuwangi yang mengelola HGU harus melaksanakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Dalam aturan tersebut, kata Candra, 20 persen lahan HGU harus dilakukan kerja sama dengan masyarakat.

”Saya minta diadakan hearing bersama seluruh Perkebunan di Banyuwangi. Dalam aturan baru Kementan, perkebunan yang mengelola HGU diwajibkan bekerja sama dengan masyarakat sekitar,” tegas Candra.

Permintaan Direktur Perkebunan Kalibendo tersebut ditanggapi serius oleh seluruh Komisi IV DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat akan segera mengagendakan hearing bagi seluruh perusahaan perkebunan di Banyuwangi.

”Kami akan segera agendakan secepatnya,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo.

Patemo menyebut, Pemkab Banyuwangi sebelumnya memang sudah melayangkan surat permohonan data informasi untuk kepentingan mitigasi bencana.

Tentu surat tersebut untuk mengetahui dan memahami tata kelola lahan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh perkebunan atau perusahaan.

”Surat tersebut untuk memitigasi bencana yang berpotensi terjadi dan mengetahui data informasi perusahaan perkebunan di Banyuwangi. Selain itu, surat tersebut menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi,” ungkapnya.

Patemo berharap, seluruh perusahaan perkebunan di Banyuwangi memberikan data yang real sesuai di lapangan agar dapat menentukan langkah antisipasi bencana yang terjadi.

Baca Juga: Anggota DPR RI: Cabut HGU Perkebunan Kalibendo! Sebut Alih Fungsi Lahan Ancam Keselamatan Warga Banyuwangi

”Kami meminta seluruh perkebunan sebagai pemegang HGU benar-benar melaksanakan dan menjaga lahan agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Hearing alih fungsi lahan pada Jumat lalu (10/1) yang menghadirkan warga, pihak Perkebunan Kalibendo, LSM, dan SKPD terkait nyaris ricuh.

Ketegangan dipicu saat Direktur PT Perkebunan Kalibendo Candra Sasmita dimintai keterangan oleh pimpinan rapat, Patemo.

Candra diminta menjelaskan izin HGU yang dimiliki PT Perkebunan Kalibendo. Candra terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Candra bersikukuh tidak ada alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo. Menurutnya, izin HGU Perkebunan Kalibendo tetap sama, tidak ada perubahan.

Candra mengakui ada 120 hektare lahan Perkebunan Kalibendo yang saat ini sudah dikerjasamakan dengan masyarakat. Kerja sama ini untuk mempertahankan HGU yang telah dimilikinya.

”Ada 120 hektare yang dikerjasamakan dengan masyarakat dari total lahan seluas 800 hektare lebih milik Perkebunan Kalibendo,” bebernya.

Anggota Komisi 4 DPRD Banyuwangi Suwito dibuat berang dengan pernyataan Candra. Ketua Fraksi Partai Gerindra itu tidak terima masyarakat diancam oleh pihak Perkebunan Kalibendo.

Dengan suara lantang, Suwito tidak takut jika Perkebunan Kalibendo memiliki beking jenderal. Suwito mengaku justru dibekingi langsung oleh presiden. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#dibekingi aparat #alih fungsi lahan #DPRD Banyuwangi #Perkebunan Kalibendo #Hearing #jenderal #presiden