Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Komisi 4 Kawal Hasil Hearing, Kades Kampunganyar Minta Perkebunan Kalibendo Taati Rekomendasi DPRD Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Senin, 13 Januari 2025 | 16:46 WIB
TIDAK ADA AKTIVITAS: Hamparan lahan di Perkebunan Kalibendo yang sudah beralih fungsi komoditas terpantau sepi, Minggu (12/1).
TIDAK ADA AKTIVITAS: Hamparan lahan di Perkebunan Kalibendo yang sudah beralih fungsi komoditas terpantau sepi, Minggu (12/1).

RadarBanyuwangi.id – Komisi 4 DPRD Banyuwangi tetap bersuara lantang terkait alih fungsi komoditas di atas lahan PT Perkebunan Kalibendo.

Pascadengar pendapat (hearing) Jumat lalu (10/1), wakil rakyat akan terus memantau aktivitas di Perkebunan Kalibendo.

Yang pasti, di atas lahan tersebut tidak boleh ada aktivitas penggarapan lahan. Apalagi, dengan tegasnya Komisi 4 telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Perkebunan Kalibendo.

”DPRD dan Pemkab Banyuwangi harus satu suara menyikapi masalah Perkebunan Kalibendo. Hasil keputusan hearing harus dikawal sampai ke pusat.

Rekomendasi Komisi 4 sudah jelas, mencabut izin HGU Perkebunan Kalibendo dan tidak boleh ada aktivitas di sana,” tegas anggota Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Suwito.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, aktivitas di Perkebunan Kalibendo terlihat sepi, Minggu (12/1).

Para pengelola lahan HGU rupanya bisa memahami hasil rekomendasi pemberhentian seluruh aktivitas dan pencabutan izin HGU. Tidak seperti hari-hari biasanya, di atas lahan tersebut ada banyak orang yang merawat tanaman cabai.

Kemarin (12/1) lahan yang dikelola oleh Nur Kholis terlihat sepi aktivitas. Berbeda halnya dengan di lahan seluas 8 hektare yang disewa oleh Nur Yasin, warga Kecamatan Singonjuruh.

Lahan tersebut dijaga oleh sejumlah orang. Beberapa pekerja terlihat menyemprot tanaman cabai yang baru beberapa bulan ditanam.

Kepala Desa Kampunganyar Suwandi mengatakan, sebagian pekerja memang ada yang beraktivitas di lahan tersebut, namun tidak begitu banyak seperti sebelumnya.

”Sudah berkurang dibandingkan sebelumnya, kemungkinan hanya beberapa pekerja yang saat ini sedang beraktivitas,” sebutnya.

Suwandi mengatakan, berkurangnya sejumlah pekerja tersebut kemungkinan dampak dari hasil hearing oleh Komisi IV DPRD Banyuwangi. Para penyewa lahan HGU rupanya sudah mengetahui hasil rekomendasi dengar pendapat.

”Kita belum bisa melangkah jauh terkait hal ini. Kami akan terus melaporkan perkembangan situasi di Perkebunan Kalibendo ke dewan,” kata Suwandi.

Suwandi berharap hasil hearing bisa dilaksanakan oleh pihak Perkebunan Kalibendo. Meski sejumlah warga belum puas dengan hasil hearing—karena belum ada perbaikan untuk sumber air— warga akan tetap mengawal keputusan hearing.

”Kita harap Perkebunan Kalibendo bisa melaksanakan hasil hearing pada Jumat (10/1) lalu agar masyarakat di bawah tidak terus menjerit dan khawatir setiap turun hujan,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah pekerja saat ditanya soal masih adanya aktivitas enggan memberikan komentar. Bahkan, mereka menyebut hanya diminta untuk merawat tanaman.

”Kami hanya pekerja, bukan penyewa. Kami bekerja sesuai arahan saja,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Seperti diketahui, hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi 4 DPRD Banyuwangi juga mengungkap harga sewa lahan. Satu hektare lahan disewakan Rp 16 juta setahun. Temuan itu terungkap dari pengakuan salah satu penyewa lahan Perkebunan Kalibendo, Nur Yasin.

Yasin menyewa lahan untuk ditanami cabai. Setidaknya ada 8 hektare lahan Perkebunan Kalibendo yang disewa oleh warga Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh tersebut.

Dalam proses penyewaan lahan HGU tersebut, Yasin mengaku tidak sendirian. Dia bersama salah satu temannya menyewa lahan seluas 4 hektare kepada Perkebunan Kalibendo.

”Biaya sewa untuk lahan seluas satu hektare senilai Rp 16 juta per tahun. Kami menyewa lahan seluas 8 hektare,” ungkap Yasin di hadapan seluruh rombongan Komisi 4 DPRD Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat dengar pendapat (hearing) masalah alih fungsi komoditas Perkebunan Kalibendo digelar di ruang khusus kantor DPRD Banyuwangi pada Jumat (10/1) lalu.

Komisi 4 DPRD berkesimpulan bahwa pengelola hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Kalibendo melanggar aturan.

Karena melanggar aturan, wakil rakyat mengeluarkan dua rekomendasi penting. Pertama, menutup semua aktivitas di lahan Perkebunan Kalibendo. Rekomendasi kedua, mencabut izin HGU Perkebunan Kalibendo. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#rekomendasi DPRD #DPRD Banyuwangi #hak guna usaha #Perkebunan Kalibendo #hgu #Hearing