Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

1.960 Liter Minuman Keras Dibuang ke Tong Sampah, Bea Cukai Banyuwangi Beber Alasannya

Fredy Rizki Manunggal • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB
Bea Cukai dan instansi terkait memusnahkan miras ilegal dari hasil penindakan, Selasa (17/12).
Bea Cukai dan instansi terkait memusnahkan miras ilegal dari hasil penindakan, Selasa (17/12).

RadarBanyuwangi.id - Pemusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal kembali dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (17/12).

Ada 734.330 batang rokok ilegal dan 1.960,95 liter miras ilegal yang dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi merinci, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rentang beberapa bulan terakhir.

Selain barang-barang tersebut, ada juga 191 lembar pita cukai rokok palsu yang dimusnahkan.

"Perkiraan nilai barang senilai Rp 2,583 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 747,939 juta," kata Helmi.

Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Bea Cukai Banyuwangi telah memusnahkan ratusan ribu rokok dan ribuan liter miras.

"Apabila ditotal sepanjang 2024, kantor Bea Cukai telah memusnahkan 1.356.134 batang rokok ilegal berbagai jenis dan 10.131,58 liter miras ilegal," tegasnya.

Nilai ekonomis dari rokok dan miras ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang Tahun 2024 mencapai Rp 2,8 miliar.

Sementara potensi kerugian negara atas kasus-kasus ilegal itu senilai Rp 1,97 miliar. Dari kasus-kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi, seorang pelaku telah menjalani proses hukum.

"Dan sudah divonis juga di pengadilan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan," imbuhnya. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#dimusnahkan #bea cukai #Rokok Ilegal #banyuwangi #miras ilegal