Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Batas Pemutihan Denda PBB Masih Dibuka Hingga Tanggal Ini, Berlaku untuk Tahun 1994-2024

Sigit Hariyadi • Senin, 16 Desember 2024 | 21:09 WIB
Ilustrasi penghapusan denda PBB. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)
Ilustrasi penghapusan denda PBB. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)

RadarBanyuwangi.id – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, pemkab memberlakukan penghapusan denda alias pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program digelar sejak 1 November hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring (online) mulai m-banking dan e-wallet seperti Tokopedia, Gopay, dan lainnya.

”Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Ada berbagai skema yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran,” ujar Bupati Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12).

Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994–2024 cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Firman Sanyoto menambahkan, program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB.

Setelah hampir satu bulan program pemutihan berjalan, realisasi PBB tahun ini telah mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 60,75 miliar.

Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, sejak diberlakukan 1 November hingga kemarin telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB dengan nominal pokok pajak senilai Rp 3,6 miliar. Sedangkan potensi denda yang dihapuskan senilai Rp 613 juta.

”Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimistis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” kata Firman.

Firman menjelaskan dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. (sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#penghapusan denda #denda pajak #pemkab banyuwangi #pemutihan #pbb