Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu. Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 7 Oktober sampai 11 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :
- Kantor Kecamatan Gambiran – 7 Oktober 2024
- Rest Area Cerung Glenmore – 8 Oktober 2024
- Kantor Kecamatan Siliragung – 10 Oktober 2024
- Kantor Kecamatan Muncar – 11 Oktober 2024
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
- KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
- Surat Cek Kesehatan
- Surat Tes Psikologi. (*)
Editor : Niklaas Andries